Setelah sempat diisyukan batal naik, akhirnya pemerintah melalui Kementrian Pertanian Republik Indonesia menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mulai tanggal 09 April 2010. Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ini sebenarnya sudah diprediksi oleh beberapa kalangan. Apalagi setelah DPR RI menolak tambahan subsidi bagi pupuk bersubsidi ini. Kementrian pertanian sebelumnya mengusulkan tambahan subsidi ke DPR RI untuk menambal agar harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tetap tidak ada kenaikan.
Kenaikan HET pupuk bersubsidi terkait dengan turunnya anggaran subsidi pupuk dalam APBN. Pada APBN 2009, anggaran untuk subsidi pupuk mencapai Rp 17,6 triliun. Akan tetapi, dalam APBN 2010 subsidi pupuk hanya dianggarkan Rp 11,3 triliun. Namun, dalam APBN-P 2010, Kementrian Pertanian mengusulkan anggaran untuk subsidi pupuk menjadi Rp 20,2 triliun. Akan tetapi usulan tambahan anggaran itu tidak disetujui sehingga HET pupuk bersubsidi terpaksa tetap dinaikkan.
Tidak adanya tambahan subsidi ini menyebabkan HET pupuk bersubsidi ini akhirnya dinaikkan menjadi kurang lebih 30-40% dari HET awal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI No.: 32/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian No. 50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010, maka harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi menjadi :
1. Pupuk UREA :Rp. 1.600,- per kilogram.
2. Pupuk Organik : Rp. 700,- per kilogram.
3. Pupuk SP-36 : Rp. 2.000,- per kilogram.
4. Pupuk ZA : Rp. 1.400,- per kilogram.
5. Pupuk NPK Phonska (15 : 15 :15) : Rp. 2.300,- per kilogram.
6. Pupuk NPK Pelangi (20 : 10: 10) : Rp. 2.300,- per kilogram.
7. Pupuk NPK Kujang (30 : 6 : 8) : Rp. 2.300,- per kilogram.
Secara lengkap pengumuman ini dapat dilihat di sini.
Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ini tentu semakin menambah beban bagi para petani. Belum lagi petani sudah dibebani dengan biaya pembelian pestisida yang sudah mahal, biaya olah tanah yang meningkat dan beban lainya termasuk secara makro petani sudah dibebani dengan rendahnya nilai tukar petani.
sumber :
http://penyuluhpertanian.com
Hikmah :
“Barang siapa yang menolong kesusahan orang muslim, maka Allah ta’ala akan menolongnya dari kesusahan pada hari kiamat.”
HR. Bukhari