23/04/2008 20:35:51 WONOSARI -Menghindari terjadinya kemarahan massa akibat ulahnya menyebarkan berita bohong dan laporan palsu, tersangka teror jin Ny Jum (28) warga Desa Gari Kecamatan Wonosari, Gunungkidul diungsikan, Rabu (23/4). Langkah pihak keluarga yang mendapat dukungan dari aparat kepolisian itu berkaitan dengan kemungkinan terjadinya teror balik dan kemarahan massa menyusul terbongkarnya kasus teror jin terhadap bayi kandungnya Anggi Kumalaningtyas (2,5 bulan). Kapolres Gunungkidul AKBP Drs S Joko Lelono didampingi Kanit Opsnal Iptu Rachmadewanto SH menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Ny Jum sudah dilakukan dan sekarang yang bersangkutan telah menjalani proses hukum. Segala keterangannya yang menyangkut upaya rekayasa menyampaikan laporan palsu sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Polisi (BAP). Kepada semua pihak termasuk masyarakat diminta untuk mempercayakan kepolisian mengusut kasus ini dan tetap memelihara rasa persatuan dan kesatuan. Bagi polisi siapa pun yang bersalah tetap akan diproses secara hukum. Terungkap dalam pemeriksaan kemarin bahwa upaya merekayasa laporan palsu dengan menyatakan anak kandungnya Anggi Kumalaningtyas (2,5 bulan) diteror jin berharap untuk mencari simpati banyak pihak. Juga berkeinginan untuk menjadi orang pintar atau paranormal. Sayang kiat-kiatnya tidak berjalan mulus, beberapa hari setelah perkara ini dilaporkan Polres ulahnya terbongkar hingga masalah ini menjadi panjang. Tersangka dijerat dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Adapun saat ini yang bersangkutan tidak ditahan karena tersangka dimungkinkan tidak akan melarikan diri dan berjanji secara kooperatif akan memenuhi panggilan polisi manakala dibutuhkan keterangannya sewaktu-waktu.