GUNUNGKIDUL – Kondisi kesehatan Ngajiman salah satu tersangka penggelembungan harga tanah kas desa Kepek kecamatan Saptosari Gunungkidul disangsikan warganya. Meski sebelumnya sempat dikabarkan kejiwaan Ngajiman terganggu akibat mengalami depresi berat. Namun hal itu dianggap ganjil warga Kepek.
“Kalau dinyatakan depresi itu tidak mungkin. Kondisinya masih bisa komunikaksi dengan baik dan tidak masih nyambung diajak ngobrol kok,” kata seorang warag Kepek mengaku bernama Sudi Utomo kepada PENULIS.
Keganjilan itu juga diakui warga lain bernama Sudiman. Bahkan Sudiman beberapa kali menyempatkan diri menemui Ngajiman yang juga menjabat sebagai kaur pemerintahan dan memastikan kondisiny baik-baik saja. “Kalu menurut saya alasan depresi itu hanay akal-akalan saja untuk memeprlambat prose shukum di kepolisian,” tutur Ngadiran.
Warga mamastikan, saat ini posisi tersangka markup harag tanah kas desa Kepek itu dipastikan masih berada dirumah dan tidak sedang tidak dirawat RS Grasia Pakem. “Biasa saja aktivitasnya tetap sama. Masih bisa diajak guyon. Dan diajak bicarapun tetap nyambung. Jadi tidak mungkin jiwanya tergangu seperti ada beritakan kemarin,” kata Tugiyan satu desa dengan tgersangka.
Terlepas benar salahnya kondisi sebelumnya dialami Ngajiman. Polres Gunungkidul telah mendapatkan keterangan ahli kejiwaan RS Grasia Pakem yang menyatakan Ngajiman mengalami depresi berat dan tidak mungkin utuk menjalani pemeriksaan dalam waktu singkat ini.
Kapolres Gunungkidul AKBP Drs Suswanto Joko Lelno mmebenarkan pihkanya telah mendapatkan keterengan tim medis kejiwaan yang menyatakan tersangka mengalami depresi. “Ya i kebenarannya kami hanya berdasar keterangan ahli yang telah memeriksa. Kita sudah proseduran terhadap mekanisme yang ada,” kata Kapolres.
Dengan disangsikannya alasan kondisi kejiwaan Ngajiman, warga Kepek berharap agar kasus markup harga pengadaan tanah kas desa ini menjadi perhatian pihak pemkab Gunungkidul. Ini tak lain karena sejak dua tersangka ditetapkan sebagai tersangka tugas yang dijabat Lurah dan kau pemerintahan ini jadi terbengkelai. ”Bagaimana pemerintahan desa bisa berjalan maksimal karena pak lurah dan pak aman sudah tidak pernah ngantor,” ketus pemuda kampung mengaku bernama Heru Sasmito kepada METEOR.
Selain karena tugas lurah dan kaur pemerintahan berjalan tidak maksimal, warag juga meminta agar pemkab Gunungkidul menindaklanjuti darai pengakuan dua tersangka yang mengakui uang hasil markup harga pengadaan tanah kas desa sempat nyasar ke kantong pejabat pemkab Gunungkidul. “sekedar harapan saja untuk pemkab semoga ada tidaklanjut dengan nama-nama pejabat pemkab yang terima aliran dari uang ini (markup harg apengadaan kas desa),” lanjut Heru.
Sekedar diketahui, selain Mulyakno dan Ngajiman dua perangkat desa kepek ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gunungkidul. Pihak penyidik masih akan terus emlakukan pengusutan terhadap beberapa nama pejabat yang disebut-sebut sempat menerima uang dari tersangka. Para pejabat itu diantaranya, Patrem Murdiyanto mantan Kabag Pemerintahan Sekda yang kini menjabat Asek II, dan stafnya bernama Marwantahadi, Sardjono Kabag Pemdes Sekda dan stafnya Zakaria, Cahyadi mantan camat, Mujiono camat Saptosari, Suhadi staf kecamatan, Slamet BPD Kepek, dan 16 perangkat desa lainnya.
Sementara itu, hingga kemarin Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Gunungkidul Aiptu S Widiantoro belum mendapat kepastian apakah besok (Senin,hari ini) satu tersangka Mulyakno sebagai lurah Kepek bakal memenuhi panggilan utnuk menjalani pemeriksaan tambahan atau tidak setelah sebelumnya menolak diperiksa lantaran kuasa hukum tersangka Bimas Ari SH tidak bisa hadir mendampingi tersangka. “Sampai saat ini belum ada kepastian kapan pemeriksaan tambahan kita lakukan. Namun yang pasti pemeriksan terhadap Mulyakno maupun Ngajiman akan terus dilakukan sebagaimana perkembangan yang terjadi,” kata Widiantoro