Sebanyak 68 orang mantan kepala desa dan perangkat desa (perdes), se-Gunungkidul mendapatkan piagam penghargaan dan pesangon dari Pemkab Gunungkidul. Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati H Suharto SH di Ruang Rapat I Pemkab Gunungkidul, Kamis (28/8).
Mereka yang mendapatkan penghargaan di antaranya 4 kepala desa yang purna tugas karena mengundurkan diri, satu di antaranya mantan Kades Giricahyo, Kecamatan Purwosari yang pernah menggugat Bupati Gunungkidul ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimenangkan oleh bupati. Para mantan kades tersebut masing-masing mendapatkan Rp 5 juta.
Di samping itu penghargaan juga diberikan kepada 39 perangkat desa yang purna tugas masing-masing mendapatkan Rp 3 juta dan 20 orang perangkat desa yang mengundurkan diri masing-masing mendapatkan Rp 2 juta serta 5 orang perangkat desa yang meninggal dunia ketika masih aktif menjabat sebagai perangkat desa, masing-maisng mendapatkan Rp 5 juta.
Pada kesempatan tersebut Bupati Suharto menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas perjuangan dan pengabdian yang diberikan selama ini. Sudah banyak keberhasilan yang diperoleh lewat perjuangan para perangkat desa, sehingga perlu diteladani. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, pengabdian dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sering mendapat imbalan yang tidak setimpal, seperti aksi demo dan ketidakpercayaan. “Saya berharap agar para mantan perangkat desa bersabar, karena Tuhan akan lebih tahu,” kata bupati.
Ditambahkan oleh bupati, bahwa purna tugas bagi perangkat desa bukan berarti sudah selesai atau pupus, namun tenaga dan pikirannya masih sangat diharapkan untuk memajukan daerah dan desanya masing-masing, katanya.