Sebanyak 34 Sekretaris Desa di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2009 akan
diberhentikan, karena jelas tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS,
karena usianya diatas 51 tahun. Bagi sejumlah Sekdes tersebut akan menerrima
penghargaan dari pemerintah minimal 5 juta dan maksimal 20 juta sesuai dengan
masa kerja menjadi sekdes.
Sementara itu dari 90 orang Sekdes yang sudah melengkapi persyaratan untuk
diangkat menjadi PNS kini tinggal menunggu waktu. Namun, dari 90 Sekdes yang
sudah pemberkasan yang akan menerima SK PNS pada 2008 baru 59 Sekdes, dan
sisanya 31 orang akan diangkat pada 2009.
Dijelaskan oleh Kabag Pemerintahan Desa Sarjono SSos, bahwa dari 144 desa
se-Gunungkidul terjadi lowongan jabatan sekdes ada 16 desa, dan yang sudah
menjadi PNS ada 4 orang, sedangkan yang memenuhi persyaratan untuk pemberkasan
PNS ada 90 orang, dan sisanya sebanyak 34 sekdes karena usianya diatas 51 tahun
tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Sesuai dengan aturan, bagi sekdes yang mengakhiri masa
jabatan pemerintah berkewajiban untuk memberikan penghargaan dengan ketentuan
bagi sekdes yang masa kerjanya 1-5 tahun mendapatkan Rp 5 juta. Sedangkan yang
masa kerjanya diatas 5 tahun diperhitungkan setiap tahunnya diberikan Rp 1
juta, namun maksimal Rp 20 juta. Sehingga jika ada sekdes yang masa kerjanya
diatas 20 tahun hanya menerima penghargaan Rp 20 juta.
sumber:http://www.gunungkidulkab.go.id/?mode=content&id=&hal=4