Syd (40) tersangka tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) senilai Rp 109 juta di Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar ditangkap Polres Gunungkidul. Tersangka ditangkap setelah menjalani pembantalan pemeriksaan lantaran beralasan sakit. Kini berdasarkan hasil pemeriksaan medis dokter RSUD Wonosari yang bersangkutan dinyatakan sehat.
Menurut kasat Reskrim AKP Heru Muslimin SIK kepada KRjogja.com, berkas pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi terhadap kasus ini sebenarnya sudah selesai dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari (P21). Namun saat proses hukum tengah berjalan dan berkas berita acara pemeriksaan berikut tersangka dan barang huktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka mengajukan surat keterangan sakit. Karena itu setelah dinyatakan sehat yang bersangkutan langsung dilakukan upaya paksa untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kembali diproses secara hukum.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari Eko Siwi SH kepada KRjogja.com membenarkan tersangka korupsi PNPM senilai Rp 109 juta itu telah menjalani penahan.
“Sesuai prosedur tentunya akan segera diproses untuk selanjutnya tinggal menunggu persidangan di kantor Pengadilan Negari Wonosari,” katanya, Jumat (27/1). (Bmp)
Sumber