Tipikor Minta BPKP Audit Kerugian Negera
GUNUNGKIDUL – Dugaan markup harga pengadaan tanah untuk pengganti kas desa Kepek Saptosari memasuki babak baru. Setelah menetapkan dua perangkat desa Kepek Mulyakno dan Ngajiman dan mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, BPKP Jogjakartadiminta melakukan audit atas dugaan kerugian yang ditimbulkan. Surat pengajuan permohonan audit dan dilengkapi dengan lampiran resume proses penyidikan sudah dikirim melalui Polda DIJ, Rabu (29/4) kemarin.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Gunungkidul Aiptu S Widiantoro menyatakan permintaan BPKP Jogjakartauntuk melakukan audit kerugian negera ini sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Penyidik Polres Gunungkidul mengajukan melalui Polda DIJ yang selanjutnya akan ditindaklanjuti Polda DIJ ke BPKP Jogakarta.
“Hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan termasuk hasil pemeriksaan tipikor terhadap tersangka dan keterangan saksi sudah kita kirim ke Polda DIJ untuk keperluan pengajuan audit BPKP,” kata Aiptu S Widiantoro kepada koran ini, Kamis (30/4) kemarin.
Menurut Widiantoro, dengan permohonan audit dikirim, Tipikor Satuan Reskrim Polres Gunungkidul kini menunggu tindaklanjut dari Polda DIJ dengan persiapan kemungkinan kuat akan dilibatkan dalam gelar perkara BPKP sebelum dilakukan melakukan pemeriksaan.
Kapolres Gunungkidul AKBP Drs Suswato Joko Lelono didampingi Kasat Reskrim AKP Mugiman menjelaskan mengajukan pemeriksaan audit melalui Polda DIJ sebagaimana mekaisme dan prosedur yang berlaku. “Permintaan pemeriksaan BPKP ini diajukan untuk mengetahui dugaan kerugian yang ditimbulkan,” kata kapolres.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, secara teknis pengajuan sudah dikirim Selasa (29/4) kemarin. Pengajuan pemeriksaan audit BPKP inipenting dilakukan untuk mengetahui jumlah kerugian. “Berkas pengajuan pemeriksaan dengan lampiran terdiri dari laporan proses penyelidikan, penyidikan tersangka, keterangan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diamankan tersangka selanjutkan akan dikirim ke BPKP oleh DirReskrim Polda DIJ,” tambah AKP Mugiman.
Sementara itu dua perangkat desa Kepek, Mulyakno yang memangku jabatan kepala desa dan Ngajiman selaku Kaur Pemerintahan keduanya berstatus tersangka dalam dugaan markup pengadaan tanah pengganti kas desa kepek kecamatan Saptosari masih terus dikenakan wajib lapor untuk Senin dan Kamis.
Masih terkait kasus yang disebut-sebut, , Komisi A DPRD Gunungkidul beberapa waktu kemarin memanggil sejumlah pejabat eksekutif terkait guna melakukan klarifikasi. Namun dari sejumlah pejabat yang dipanggil ke gedung dewan, hanya satu staf yang hadir Zakaria staf Kabag Pemdes yang mengaku mewakili pimpinannya, Sarjono SSos. Didepan anggota dewan ini, Zakaria menampik pengakuan dua tersangka yang sempat menyebut sejumlah nama pejabat pemkab Gunungkidul menerima hasil markup yang dilakukan. “Saya sudah lacak kabar itu. Namun Zakaria menampik pengakuan tersangka,” kata Marsobroto anggoat komisi A dari fraksi PDIP.
Senada dengan hal itu, Abdulrohhim anggota komisi A dari Fraksi Kesatuan Umat mengaku kecewa dengan panggilan terhadap pejabat eksekutif yang hanya diwakilkan beberapa stafnya. “Saya sepenuhnya menyerahkan masalah proses hokum yang sedang berjalan. Polisi tidak perlu ewuh pekewuh menuntaskan kasus itu termasuk dugaan aliran hasil markup ke sejumlah pejabat eksekutif,” kata politisi muda dari PBB ini.