BANGUNAN TERKENA PROYEK JJLS ;
11/04/2008 08:20:54 - Komite Sekolah SD Pejaten, Desa Giriwungu, Kecamatan Panggang mempertanyakan ganti rugi bangunan yang terkena proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) pada 2006 lalu. Ganti rugi dari pagar dan sebagian rumah dinas kepala sekolah yang terkena JJLS tersebut semula diterimakan Kepala Desa Giriwungu, namun oleh oknum Bagian Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul diminta kembali.
Ketua Komite SD Pejaten Tulus ketika ditemui KR Senin (7/4) menyatakan bahwa pagar bumi SD Pejatan sepanjang 40 meter dibangun dengan swadaya oleh wali murid SD Pejaten. Karena bangunan yang ada di SD tersebut terkena proyek JJLS dan mendapatkan ganti rugi, sehingga wali murid menuntut agar ganti rugi tersebut dikembalikan kepada pihak sekolah dan komite untuk membangun kembali pagar bumi.
Ditambahkan oleh Tulus, bahwa ganti rugi untuk bangunan SD Pejaten semula diterimakan kepada Kepala Desa Giriwungu, namun selang beberapa hari dengan disaksikan komite, pamong desa dan guru uang ganti rugi tersebut diminta kembali oleh oknum Bagian Pemerintahan, Marwoto Hadi dengan alasan karena bangunan SD merupakan aset daerah, sehingga harus kembali pada kas daerah.
Kepala Desa Giriwungu Satari yang diklarifikasi secara terpisah membenarkan, bahwa uang ganti rugi bangunan SD Giriwungu diserahkan kembali kepada Pemkab Gunungkidul lewat Bagian Pemerintahan. Dikatakan uang ganti rugi untuk pagar bumi dan sebagian gedung rumah dinas kepala sekolah senilai Rp 58,3 juta, tetapi yang diserahkan kepada oknum Bagian Pemerintahan sebesar Rp 57,3 juta sisanya masih di tangan Kepala Desa Giriwungu.
Alasan ditariknya kembali ganti rugi bangunan, karena bangunan milik sekolah merupakan aset daerah, sehingga ganti rugi juga menjadi milik Pemkab Gunungkidul. Jika pihak sekolah bersama komite akan membangun kembali, diminta membuat proposal. Ditambahkan oleh Satari bahwa penyerahan kembali uang ganti rugi, dianggap resmi, karena yang meminta Tim Pembebasan Tanah Pemkab Gunungkidul. “Kami nilai penarikan uang tersebut sudah resmi dari Pemkab Gunungkidul,” kata Satari.
Asekda I Setda Gunungkidul Patrem Murdiyanto SH ketika dikonfirmasi KR, Kamis (10/4)membenarkan bahwa Pemkab Gunungkidul telah membayarkan ganti rugi bangunan SD Pejaten yang terkena JJLS. Namun sesuai aturan seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, meskipun sumbernya dari manapun menjadi milik daerah, sehingga uang ganti rugi harus kembali ke kas daerah.
Jika uang ganti rugi sebagian masih di tangan kepala desa, maka Pemkab Gunungkidul akan segera menagih seluruh uang ganti rugi, sesuai dengan besarnya ganti rugi. “Kami minta uang ganti rugi bangunan milik daerah harus kembali ke kas daerah,” kata Patrem Murdiyanto SH.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Gunungkidul Sutarpan, meminta kejelasan dari penarikan uang ganti rugi bangunan SD Pejatan yang terkena JJLS, karena bangunan terutama pagar bumi tersebut dibangun dengan dana swadaya masyarakat atau wali murid. Jika dana tersebut di tangan komite atau kepala sekolah bisa digunakan untuk membangun kembali pagar bumi.
Kapolres Gunungkidul AKBP Drs S Joko Lelono yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan, akan segera menelusuri terhadap kejanggalan penarikan ganti rugi bangunan SD Pejaten tersebut. Jika kebijakan tersebut menyimpang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.