Pemkab Gunungkidul kekurangan dana Rp 5 miliar untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi proyek Jalan Lintas Selatan Selatan (JLSS) di Kecamatan Saptosari dan Tanjungsari. Untuk menutup kekurangan, Pemkab Gunungkidul minta bantuan Pemprop DIY.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Pemerintahan Umum Pemkab Gunungkidul Drs Siswanto ketika dikonfirmasi Selasa (2/9) di kantornya. Menurutnya kekurangan dana untuk ganti rugi tersebut akan diselesaikan sampai akhir 2008 ini.
Siswanto menjelaskan, ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada pemilik tanah dan bangunan yang terkena proyek sudah mencapai Rp 15 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Propinsi DIY 2008 sebesar Rp 12 miliar dengan rincian, untuk ganti rugi tanah Rp 9.698.290.000, untuk ganti rugi bangunan Rp 2.016.488.755 dan untuk ganti rugi karang kitri Rp 236.360.600 serta untuk biaya ukur Rp 48 juta, sehingga totalnya ada Rp 11.999.169.325.
Sementara itu yang dibayarkan lewat APBD Kabupaten Gunungkidul 2008 untuk ganti rugi tanah sebesar Rp 1.966.550.000 dan untuk bangunan Rp 1.057.446.750 totalnya ada Rp 3.023.996.750. Sementara tanah dan bangunan yang belum mendapatkan ganti rugi meliputi tanah di Desa Kemadang sebesar Rp 400 juta, bangunan di wilayah Desa Planjan dan sebagian Kemadang sebesar Rp 3,8 miliar dan untuk biaya panitia pengadaan tanah sebesar Rp 500 juta dan untuk permohonan hak dan sertifikat sebesar Rp 500 juta sehingga totalnya sebesar Rp 5 miliar.
Untuk ruas JLSS mulai dari Parangtritis sampai Baron yang belum dibebaskan meliputi ruas Parangtritis-Girijati, Legundi-Jetis dan Trowono-Planjan. Tiga ruas jalan ini baru akan diusulkan lewat APBD 2009 mendatang