Sebanyak 397 orang dari tiga kecamatan, Kecamatan Saptosari, Kecamatan Paliyan dan Kecamatan Tanjungsari memperoleh uang ganti rugi proyek Jalan Lintas Selatan Selatan (JLSS). Jumlah uang yang diserahkan warga total Rp 11. 684.800.825. Untuk hari pertama Kamis (7/8) pembayaran ganti rugi dipusatkan di Kecamatan Saptosari untuk tiga desa, yakni Desa Jetis dan Kepek Kecamatan saptosari serta Desa Karangasem Kecamatan Paliyan.
Pembayaran ganti rugi tersebut diberikan dalam bentuk cek yang dapat langsung diuangkan saat itu juga di BPD DIY Cabang Wonosari yang membuka pelayanan kas di Aula Kecamatan Saptosari. Untuk hari pertama di Kecamatan Saptosari dibayarkan kepada 130 warga dengan jumlah uang sebesar Rp 3.428.296.675.
Ganti rugi yang diterima warga tersebut baru dari tanah yang terkena proyek JLSS. Sedangkan ganti rugi untuk bangunan dan karang kitri (tanaman) masih dalam proses. "Dana ganti rugi untuk tanah di tiga desa tersebut berasal dari APBD Propinsi DIY 2008," kata Kabag Pemerintahan Drs Siswanto yang ditemui KR disela pembayaran uang ganti rugi JLSS.
Meskipun cek yang diterima warga bisa langsung diuangkan, namun banyak warga yang langsung memasukkannya berupa tabungan di BPD Cabang Wonosari. Seperti diakui Muji Hartono (65) warga Karang, Desa Jetis, Kecamatan Saptosari yang menerima ganti rugi sebesar Rp 22.403.100, yang dibawa pulang hanya Rp 6.403.100, lainnya dimasukkan dalam tabungan Simpedes.
Sedangkan Eny warga Trowono B, Desa Karangasem juga hanya membawa pulang uang sebagian dari seluruh ganti rugi yang diterima karena takut menanggung risiko menyimpan uang di rumah.
Usai menerima uang warga juga langsung ditarik pungutan desa oleh petuga desa yang siap di lokasi, yang besarnya beragam. Untuk Desa Jetis besarnya 1 persen dari uang ganti rugi, sedangkan untuk Desa Kepek besarnya 1 persen dari ganti rugi tanah dan 0,5 persen dari ganti rugi bangunan. Sedangkan untuk Desa Karangasem Kecamatan Paliyan Pungutan desa hanya sebesar Rp 25 ribu.
Camat Saptosari yang ditemui secara terpisah mengungkapkan, pungutan desa yang dikenakan kepada para penerima ganti rugi tanah dan bangunan untuk JLSS sudah menjadi keputusan desa dan sebelumnya sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Tentang besarnya tergantung dari hasil musyawarah antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Hari kedua pada hari ini, Jumat (8/8), pembayaran ganti rugi untuk warga Desa Kemadang sebanyak 53 orang dengan jumlah uang Rp 2.897.596.000. Hari ketiga, Sabtu (9/8) untuk warga Desa Planjan sebanyak 214 orang sebesar Rp 5.298.908.150.