- Setelah menunggu beberapa bulan, dan sempat membuat resah warga yang terkena proyek Jalan Lintas Selatan Selatan (JLSS), akhirnya Pemkab Gunungkidul hari ini, Kamis (7/8), mulai membayarkan ganti rugi tanah dan bangunan. Pembayaran dijadwalkan selama 3 hari dengan total dana Rp 14,5 miliar.
Asekda I Kabupaten Gunungkidul Patrem Murdiyanto SH yang dikonfirmasi KR Rabu (6/8) membenarkan bahwa hari ini mulai dibayarkan ganti rugi tanah dan bangunan yang terkena proyek JLSS untuk wilayah Kecamatan Saptosari, sebagian Paliyan dan Tanjungsari. Untuk hari ini, Kamis (7/8), pembayaran untuk wilayah Kecamatan Saptosari meliputi Desa Jetis dan Kepek dan sebagian Dusun Trowono, Desa Karangasem. Jumat (8/8) untuk wilayah Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari dan Sabtu (9/8) untuk wilayah Desa Planjan Kecamatan Saptosari.
Keterlambatan pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan ini karena Pemkab Gunungkidul harus mencocokkan data tentang kepemilikan tanah dan bangunan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional dan desa setempat yang dikroscek dengan pemilik tanah dan bangunan. ”Pemkab Gunungkidul tidak ada niat untuk mengulur-ulur waktu, namun biar datanya konkret, sehingga tidak akan terjadi kekeliruan,” katanya.
Sementara itu Kepala Inkom Gunungkidul Supriyanto SIP menambahkan bahwa pembayaran ganti untung tanah untuk JLSS memang dijadwalkan pada triwulan ketiga, sehingga seluruh masyarakat terutama warga yang terkena JLSS hendaknya memahaminya.
Beberapa warga Dusun Trowono B dan Desa Kepek, Kecamatan Saptosari yang ditemui KR secara terpisah merasa lega dengan adanya kepastian akan dibayarnya ganti rugi tanah dan bangunan yang sudah ditunggu-tunggu sejak beberapa bulan ini. ”Warga sudah mulai lega karena ganti rugi segera dibayar sehingga warga sudah bisa membayar utang yang digunakan untuk membongkar rumah,” kata Bowo yang ditemui KR.
Dari pemantauan KR di lokasi pembangunan JLSS di Saptosari, pihak rekanan masih menghentikan pekerjaannya. Pekerjaan pelebaran jalan terlihat masih belum sempurna. Menurut sejumlah warga jika ganti rugi sudah dibayar, pekerjaan bisa dilanjutkan kembali.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Drs Rozak Harudin yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan Komisi A akan melakukan klarifikasi di lapangan sehubungan adanya pengaduan warga Kecamatan Saptosari, terkait dengan adanya bangunan milik sekolah dan desa yang terkena JLSS namun tidak akan mendapatkan ganti rugi.
Sebenarnya selain pengaduan tentang tanah milik pemerintah, perwakilan warga Trowono B juga mengadu ke Komisi A terkait dengan lambatnya pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan untuk JLSS, padahal proyek sudah dimulai sejak awal Juli 2008 lalu.