TUNTUTAN PEGKSSI SULIT DIAKOMODASI ; Komisi D Minta Kontrak GTT Diperpanjang
03/04/2008 20:38:36
WONOSARI - Komisi D DPRD Gunungkidul minta agar nasib para Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengajar di sekolah negeri agar diperhatikan nasibnya dengan perpanjangan kontrak atau kontrak baru. Jika dilakukan putus kontrak, berarti menambah pengangguran baru, juga akan berpengaruh pada proses kegiatan belajar mengajar. Apalagi hingga 2010 jumlah guru yang memasuki pensiun kurang lebih 800 orang.
“Jika tidak disikapi dengan guru kontrak, dikhawatirkan daerah ini kembali kekurangan guru,” kata Ketua Komisi D Nurasid SH kepada KR Kamis (3/4) usai rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Gunungkidul, menyusul pengaduan sejumlah GTT ke Komisi D terkait pemutusan kontrak bagi GTT beberapa waktu lalu.
Dari klarifikasi dengan Dinas Pendidikan bahwa saat ini jumlah GTT baik TK, SD, SMP dan SMA negeri ada 150 orang dengan perincian untuk guru TK 11 orang guru SD 116 orang dan sisanya guru sekolah lanjutan. Mereka ini tidak masuk dalam data base, karena SK Dinas Pendidikan baru terbit 2006, sementara persyaratan untuk masuk dalam data base paling akhir 31 Desember 2005.
Menurut Nurasid, karena mereka ini sudah berjuang di sejumlah sekolah negeri dan juga ikut mencerdaskan bangsa, maka Komisi D meminta kepada Pemkab Gunungkidul agar nasib para GTT tidak diputus begitu saja, namun dicarikan solusi terbaik agar mereka tetap bisa mengajar. Jika benar-benar diputus, maka selain akan menambah pengangguran juga akan berdampak pada rumah tangga para guru tersebut. Di samping itu dengan adanya jumlah pensiun guru cukup banyak, perlu ada antisipasi ketersediaan guru dengan mengangkat GTT.
Sementara itu terhadap pengaduan para guru dan karyawan tidak tetap di sekolah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Karyawan Sekolah Swasta Indonesia (PEGKSSI) Gunungkidul yang juga menuntut Pemkab Gunungkidul agar nasibnya diperhatikan sama dengan nasib para guru honorer daerah di sekolah negeri, juga sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan. Namun karena keberadaan guru tidak tetap di sekolah swasta ini tidak bisa diakomodir baik berdasarkan PP nomor 48 maupun PP nomor 43 tahun 2007, maka Komisi D tidak bisa berbuat banyak.
Karena guru dan karyawan di sekolah swasta ini diangkat oleh yayasan, mestinya bisa diperjuangkan menjadi guru dan karyawan tetap yayasan.
Namun demikian dewan tetap akan mengupayakan agar mendapatkan tunjangan baik dari propinsi maupun dari kabupaten. Tetapi jika menuntut diperlakukan sama dengan GTT di sekolah negeri untuk masuk dalam data base atau bahkan menjadi CPNS sangat kesulitan, karena bisa melanggar peraturan pemerintah, baik PP nomor 48 maupun PP 43.
Kesempatan yang bisa ditempuh bagi guru swasta adalah bisa mengikuti uji sertifikasi guru, sehingga akan mendapatkan tunjangan setelah lulus ujian. (Awa)-z