RAKER TUKAR GULING TANAH KAS;
17/04/2008 17:17:25 WONOSARI - Komisi A DPRD Gunungkidul belum puas atas jawaban yang disampaikan Pemkab Gunungkidul terkait masalah tukar guling dan pengadaan tanah kas desa yang akhir-akhir ini menimbulkan masalah. Pemkab Gunungkidul terkesan masih menyembunyikan berbagai masalah yang terjadi di lapangan. Komisi A juga kecewa dan menyayangkan ketidak hadiran Kepala Bagian Pemerintahan Desa untuk memberikan klarifikasi atas carut-marutnya tukar guling tanah kas desa di beberapa desa.
“Kami melihat masih ada masalah yang disembunyikan baik oleh Bagian Pemerintahan maupun Bagian Pemerintahan Desa,” Kata Ketua Komisi A Drs Rojak Harudin usai rapat kerja dengan Pemkab Gunungkidul, Rabu (16/4).
Menurut Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul yang didampingi anggotanya Marsubroto, Yogi Pradana SIP dan Agus Riyanto, dengan munculnya berbagai kasus tentang penggunaan tanah kas desa, Komisi A mengundang Kabag Pemerintahan dan Kabag Pemerintahan Desa untuk diklarifikasi. Namun yang hadir hanya Kabag Pemerintahan Drs Siswanto didampingi Marwoto Hadi, dan salah satu Kasi di Bagian Pemdes Zakaria.
Dalam rapat kerja tersebut Komisi A ingin mendapatkan penjelasan tentang proses tukar guling tanah kas desa baik yang terjadi di Desa Kepek dan Planjan Kecamatan Saptosari juga di Desa Giriwungu, Kecamatan Panggang. Bahkan Komisi A berharap akan mengetahui pelaksanaan tukar guling secara umum yang terjadi di beberapa desa lainnya. Namun, penjelasan yang disampaikan baik dari Bagian Pemerintahan maupun dari Bagian Pemdes, seakan masih ada yang disembunyikan.
“Komisi A mengambil kesimpulan, proses tukar guling tanah kas desa maupun ganti rugi tanah milik perorangan untuk fasilitas umum tidak transparan sehingga logis jika muncul ketidakpuasan dari warga,” kata Rojak Harudin.
Khusus tentang tukar guling tanah kas desa Kepek untuk Kantor Kecamatan Saptosari, menurut Rojak Harudin ditemukan kejanggalan. Bagian Pemerintahan menalangi uang untuk proses tukar guling kepada Pemerintah Desa Kepek Kecamatan Saptosari sangat tidak masuk akal. Apalagi uang talangan tersebut berasal dari honor tim pembebasan tanah Pemkab Gunungkidul. Mestinya honor tim ini baru dianggarkan setelah pekerjaan selesai, namun uang talangan sebesar kurang lebih Rp 23 juta dipinjamkan jauh sebelum proses tukar guling.
Lantaran jawaban yang diberikan pemerintah kurang memuaskan di kalangan anggota Komisi A, maka dalam waktu dekat Komisi yang membidangi pemerintahan ini akan menghadirkan Asekda I Patrem Murdiyanto yang sebelumnya menjabat Kabag Pemerintahan.
Rojak Harudin mengatakan, dengan munculnya berbagai permasalahan tentang tukar guling tanah kas desa, Komisi A DPRD Gunungkidul mendorong kepada masyarakat jika melihat dan mengetahui terjadi pengadaan tanah atau tukar guling yang diindikasikan terjadi kecurangan atau markup, diharapkan langsung dilaporkan ke Polres, Kejaksaan atau langsung kepada Bupati.