Pengelolaan hutan rakyat di Kabupaten Gunungkidul mendapatkan penghargaan pemerintah berupa sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) Rabu (16/11). Sertifikat VLK hanya diberikan untuk tiga kabupaten di Indonesia, yakni Gunungkidul, Blora dan Wonosobo.
“Penghargaan ini saya terima langsung dari Menteri Kehutanan di Kecamatan Pubian Kabupaten Kampung Tengah, pekan lalu,” ungkap Bupati Gunungkidul Hj Badingah SSos yang didampingi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Anik Indarwati dan Sugeng selaku pengurus Koperasi Wana Manunggal Lestari, pengelola manajemen hutan rakyat sertifikasi dalam pertemuannya di ruang kerja bupati, Rabu (16/11).
Sertifikat VLK merupakan hasil rintisan hutan rakyat sertifikasi pada sembilan dusun pada tiga desa meliputi Kedungkeris Kecamatan Nglipar, Dengok Kecamatan Playen dan Desa Girisikar Kecamatan Panggang. Dengan diterimanya sertifikat itu, diakui bupati, hasil kayu pada hutan rakyat itu mendapat pengakuan internasional dengan logo V-LEGAL.
“Dengan sertifikat itu, maka hasil kayu dengan mudah bisa menembus pasaran ekspor utamanya kawasan Eropa dan Amerika. Pada negara-negara itu, tidak mau menerima katu sembarangan, namun harus katu yang bersertifikat VLK,” kata bupati.