GUNUNGKIDUL – Dalam upaya meningkatkan peran aktif masyaralat terhadap pengelolaan dan pelestarian hutan, maka pemerintah sudah mencadangkan 4.186 hektar lahan hutan untuk diserahkan pada penduduk dalam bentuk hutan kemasyarakatan.
“Secara bertahap hutan kemasyarakatan ini akan diserahkan warga untuk dikelola dengan ditanami padi dan palawija,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan pemkab Gunungkidul Drs Syamsudin MSi.
Dalam tahap awal, hutan kemasyarakatan yang sudah diserahkan pada warga bahkan telah mendapat izin bupati ada 1.087,5 hektar. Adanya pencadangan hutan kemasyarakatan ini sesuai dengan P nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan yang ditindaklanjuti SK Menteri Kehutanan nomor 433 tahun 2007 tentang areal pencadangan hutan kemasyarakatan di Gunungkidul.
Meskipun diserahkan pada penduduk, tetapi menurut Syamsudin bukan berarti warga bisa seenaknya menggarap. “Tidak. Warga memang bisa menanami padi dan palawija, tetapi wajib juga menjaga kelestarian hutan diantaranya pohon yang ada,” kata Syamsudin.
Luas hutan negara di Gunungkidul hingga kini mencapai 13.221,5 hektar atau sekitar 8 persen luas daratan Gunungkidul. Hutan ini tersebar memanjang dari Kecamatan Semin hingga Panggang dengan batas luar 361,5 km dengan sebaran hutan negara meliputi 10 kecamatan meliputi 10 desa. “Kondisi ini menyebabkan terjadinya tekanan sumberdaya hutan berupa pencurian dan penggarapan lahan kawasan hutan yang lebih banyak disebabkan kepemilikan lahan garapan masyarakat yang relatif sempit. Dengan kenyaaan ini maka diatasi salah satunya dengan kegiatan hutan kemasyarakatan,” tambahnya