Saat ini luas hutan rakyat di Gunungkidul mencapai 28.550 ha, ditargetkan hingga akhir tahun 2010 luas hutan mencapai 50.000 ha, sehingga akan memenuhi syarat 30 persen dari luas wilayah merupakan kawasan hutan. Sementara itu luas lahan kritis yang masih potensial untuk dihijaukan masih ada 15 ribu Ha.
Demikian dikatakan Bupati Gunungkidul Suharto SH dihadapan anggota kelompok hutan rakyat pemegang sertifikasi di Balai desa Dengok Playen.
Pemkab Gunungkidul saat ini masih melakukan evaluasi untuk melakukan sertifikasi kepada 3 kelompok hutan rakyat baik di desa Kedungkeris Nglipar, Desa Dengok Playen, dan Desa Girisekar Kecamatan Panggang. Jika pemberian sertifikasi ini ternyata bermanfaat akan terus dikembangkan sehngga diharapkan kelompok tani hutan rakyat termasuk kelompok hutan kemasyarakatan akan memegang sertifikat.
Tiga Kelompok Hutan Rakyat di tiga desa tersebut telah berhasil membentuk Koperasi Wana Manunggal Lestari yang diharapkan mampu menjadi wadah untuk saling koordinasi dalam meningkatkan peran kelompok guna menyejahterakan anggota. Bupati sangat berharap keberadaan Kelompok Hutan Rakyat mampu menjadi tempat belajar kelompok lain yang ingin memiliki sertifikat.
Sementara itu Kepala Bidang Rehabilitasi dan KOnservasi Lahan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Gunungkidul Ir Murbani menyatakan bahwa luas lahan kritis seluas 15 ribu ha kebanyakan merupakan tanah Sultan Ground, tanah kas desa, dan tanah bengkok. Sedangkan tanah milik perorangan yang masih kritis semakin sedikit