Di desa dimana saya tinggal, desa Grogol kecamatan Paliyan kabupaten Gunungkidul , bapak saya mempunyai 5 petak tanah. Kelima petak tanah itu merupakan pemberian dari orang tua bapak dan orangtua simbok. Kelima petak tanah itupun sudah bersertifikat sejak beberapa tahun yang lalu ketika ada pensertifikatan tanah secara masal.
Anehnya dari kelima petak tanah milik dan bersertifikat atas nama bapak saya itu, hanya dua yang keluar “kohir” atau lembar pajaknya. –tentu saja pajak yang lebih sedikit dari yang seharusnya ini bukanlah karena saya mempunyai kedekatan dengan Gayus Tambunan– Dalam lembar pajak yang dibagikan oleh Pemerintah Desa Grogol melalui ketua RT itupun, nama wajib pajak masih kakek – kakek saya. Bukan atas nama Bapak.
Sebagai orang tua yang ogah ambil pusing, simbok sayapun segera melunasi pembayaran Pajak Bumi itu melalui ketua RT. Dan barangkali karena nominal pajaknya kecil, pak RT yang sekaligus pakdhe saya itu tidak dibekali oleh tanda terima oleh pejabat diatasnya yang memberikan tugas pengumpulan uang Pajak Bumi dan Bangunan.
Keanehan, atau kalau boleh saya bilang sebagai “kejanggalan” itu tidak hanya terjadi pada tanah – tanah milik keluarga saya. Sebelum saya menanyakan pajak keluarga ini kepada bapak, Mas Tunjung telah memberi tahu saya perihal pajak tanah dia dan saudara – saudaranya masih atas nama simbahnya. Padahal tanah – tanah itu sudah bersertifikat atas nama putra putri pak Watiman.
Contoh kejanggalan lain adalah milik tetangga dekat saya. Seorang kakek yang masih menerima lembar pajak atas tanah yang sudah disertifikatkan atas nama anak – anaknya. Padahal anak – anak si kakek sudah dikenakan lembar tagihan bagi tanah yang sudah disertifikatkan atas nama mereka. Jadi pada petak tanah yang sama dikenakan dua pajak. Dan karena watak orang desa yang ogah repot. Merekapun membayarkan pajak ke petugas desa meskipun tahu tanah mereka dikenakan pajak ganda.
Ada banyak keanehan dan kejanggalan terkait Pajak Bumi dan Bangunan yang akan terlalu panjang bila saya tuliskan semua di sini. Entah masalah Pajak Bumi dan Bangunan ini berada dimana. Barangkali Pemerintah Desa Grogol, Kantor Pajak dan Kantor Pertanahan Gunungkidul perlu duduk bersama untuk mengurai masalah pajak bumi dan bangunan yang bila dibiarkan ibarat hanya mendepositokan masalah.
Suatu Ironi ditengah gencarnya Pemda Gunungkidul yang ingin mendisiplinkan masalah Pajak. Seperti pada yang tertera di website Pemda Gunungkidul tentang bonus Rp 150 juta bagi desa yang bisa setor Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu.
Disalin dari :
http://jarwadi.wordpress.com/2011/04/27/desa-grogol-pajak-bumi-dan-bangunan-bermasalah/http://jarwadi.wordpress.com/2011/04/27/desa-grogol-pajak-bumi-dan-bangunan-bermasalah/