Beri Bantuan Hukum Kades dan Pamong
17/04/2008 17:16:55 WONOSARI (- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Gunungkidul menyiapkan lima pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada kepala desa dan pamong desa. Bagi yang tersandung masalah, akan diberi advokasi. Sedang yang tidak menghadapi masalah, jika membutuhkan akan diberikan penyuluhan hukum. “Bantuan hukum ini akan dikoordinir Divisi Badan Advokasi dan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dijabat Purwatiningsih SH,” kata Ketua DPD Partai Golkar Gunungkidul Slamet SPd, MM kepada KR Rabu (16/4). Pemberian bantuan hukum bagi kades dan pamong tersebut atas dasar pertimbangan beberapa waktu terakhir ini banyak kepala desa dan pamong desa menghadapi persoalan-persoalan hukum berkait tugasnya. Karenanya Partai Golkar memutuskan untuk memberikan advokasi kepada mereka agar dapat menghadapi masalahnya secara proporsional. “Kami akan proaktif untuk memberikan bantuan tersebut sehingga para kepala desa dan pamong desa dapat menghadapi persoalan secara tenang. Artinya, meski ada persoalan, tetap dapat menjalankan pemerintah secara normal dan lancar,” tambahnya. Bantuan advokasi kepada kepala desa dan pamong desa ini bukan berarti Partai Golkar membela kades dan pamong yang melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi agar kepala desa dan pamong desa yang sedang menghadapi masalah diperlakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Tidak bermaksud memperkecil pengetahuan hukum yang dimiliki kepala desa dan pamong desa, tetapi pendampingan dalam menghadapi masalah hukum dipandang perlu agar jangan sampai ada kepala desa dan pamong desa yang dikorbankan karena yang bersangkutan buta hukum. “Bantuan hukum ini titik beratnya agar pemeriksaan atas kepala desa yang menghadapi perkara benar-benar adil dan jujur. Artinya, jika ada pihak lain yang terlibat jangan hanya kepala desa dan pamong yang diseret ke pengadilan,” ujarnya. Sekarang ini DPD Partai Golkar sudah melakukan inventarisasi kepala desa dan pamong desa yang sedang menghadapi masalah hukum. Termasuk sudah dibuat peta kerawanan masalah di desa-desa di Gunungkidul. Untuk yang sudah menghadapi pemeriksaan segera akan didampingi pengacara dari Partai Golkar. Sedang bagi desa memerlukan penyuluhan hukum agar masyarakatnya melek hukum, juga akan dilayan