Legislatif Desak Eksekutif
GUNUNGKIDUL – Hingga hari ini para perangkat desa di 144 desa pada 18 kecamatan di Gunungkidul harus gigit jari. Pasalnya, tunjangan bulanan yang dijanjikan hingag catur wulan 2008 ini tak kunjung cair. Harusnya setiap tri wulan tunjangan senilai Rp 250 ribu per bulan itu sudah diterima bulan Maret lalu.
Kabar keterlambatan tunjangan perangkat desa yang langsung menyebar ke kalangan anggota dewan ini langsung menuai kritik tajam. Ketua Fraksi PDIP DPRD Gunungkidul Supriyo Hermanto SIP menilai terlambatnya pemberian tunjangan tersebut sebagai bentuk kurangnya tanggungjawab atas komitemen yang dijanjikan.
“Ini komitmen pemkab yang patut disesalkan karena tidak memperhatikan nasib perangkat desa di jajaran paling bawah. Kami akan desak agar kondisi ini segera cepat diatasi,” kata Supriyo Hermanto siang kemarin. Mernanggapi hal itu, Warta SIP dari Fraksi PDIP menambahkan bahwa tunjangan bagi perangkat desa ini penting dan sangat membantu kebutuhan. “Eksekutif harus menyikapi secara serius karena menyak\ngkut hak para pamong,” tegas politisi PDIP.
Senada dengan penyataan tersebut, Ketua Fraksi PAN Ir Arief Setiadi memandang penting upaya sosialisasi mengenai kenaikan tunjangan perangkat desa. Menurut politisi PAN ini hingga saat ini masih banyak perangkat desa yang hanya kenyang mendengar kabar tunjangan tersebut saja, tanpa mengetahui penjelasan. “Sosialisasi sangat penting agar tunjangan untuk staf, dukuh, kaur dan kabag serta kepala desa diberikan secara transparan,” lanjut Arif.
Kepada METEOR, anggota dewan berjanji akan menindaklanjuti keterlambatan tunjangan yang menjadi tugas Bagian Pemerintahan Desa. “Jangan muncul kesan mereka hanya kenyang dengan dihibur janji-janji. Dan tidfak ada alasan untuk menunda-nunda hak mereka,” sentil Ratno Pintoyo Ssos wakil ketua DPRD Gunungkidul.
Dalam kesemaptan itu, Seni Nurhayati(32) perangkat desa Kepek Saptosari mengakui keterlambatan tunjangan bagi perangkat. “Saya juga pusing kenapa kok bisa terlambat. Padahal saya tanya langsung tidak berani,” kata Seni dibenarkan dukuh lain Lukito dan dukuh Tileng Muradi.
Sekedar mengingatkan tunjangan perangkat desa sebagaimana dalam APBD tahun 2008 tersebut untuk staf pemerintah desa sebesar Rp 375.000, tunjangan untuk dukuh sebesar Rp 400.000, tunjangan untuk Kaur dan Kabag Rp 425.000, tunjangan untuk carik desa sebesar Rp 450.000 dan tunjangan untuk kepala desa sebesar Rp 500.000.