GUNUNGKIDUL - Janji Kapolres Gunungkidul memepercepat pelimpahan berkas dan tersangka Heri Dwi Whayudi ke Kejaksaan akhirnya dipenuhi. Berkas perkara anggota DPRD Gunungkidul yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari, siang kemarin.
Kapolres Gunungkiudul AKBP Drs S Joko Lelono menjelaskan, pihaknya tidak punya alasan untuk tidak segera melimpahkan berkas anggota Fraksi PDI perjuangan DPRD Gunungkidul ini. "Semua sudah lengkap jadi tidak perlu mengulur waktu langsung kami limpahkan," kata Joko Lelono.
Sebelumnya, meski sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Wonosari, Joko Lelono memang memilih untuk tidak segera melimpahkan berkas Heri Jagal berikut barang bukti termasuk tersangka. Kebijakan tersebut diambil karena pertimbangan kesehatan tersangka.
"Sebenarnya bisa dilimpahkan sejak dianyatakan P-21, namun karena tersangka sakit dan baru saja menjalani perawatan di RSUD Wonosari, maka kami putuskan untuk memulihkan dulu kesehatan tersangka. Setelah yang bersangkutan sehat baru hari ini kami limpahkan," kata Joko Lelono.
Sekedar mengingatkan, polistisi yang akrab disapa Heri Jagal ini dilaporkan oleh Indro Hardono, pemilik toko kain Niagara yang mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka. Penipuan ini dilakukan tersangka dalam kaitanya dengan pengadaan pakaian dinas PNS pada tahun 2007. Dengan dalih untuk memenangkan proyek kepada pelapor, tersangka berulangkali meminta uang kepada pelapor. Dengan dalih bermacam-macam, permintaan uang tersebut dilakukan hingga berulangkali dan totalnya mencapai Rp 88 juta. Mendapat laporan tersebut Polres langsung memeriksa saksi pelapor dan saksi lainnya sambil menunggu turunnya ijin dari gubernut untuk memeriksa tersangka. Setelah ijin turun, tersangka sempat mangkir dari panggilan polisi yang akan memeriksa.
Akhirnya saat tersangka dating untuk memenuhi panggilan penyidik, Heri Jagal langsung diamankan hingga saat ini. Bahkan saat Sekeratris Komisi A DPRD Gunungkidul ini menderita sakit, statusnya juga dibantarkan dan tidak dihitung sebagai penahanan.