Friday, 25 July 2008 14:04
WONOSARI : Status Heri Dwi Wahyudi angota DPRD yang divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Wonosari dalam kasus tindak penipuan belum di sikapi DPRD. Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul belum memberikan keputusan atas nasib anggota DPRD dari PDIP itu. Padahal, setelah di vonis bersalah hingga kini Heri sudah tidak melakukan aktivitasnya sebagai anggota dewan.
Hanya saja ketika dikonfirmasi mengenai tindakan yang akan dilakukan, BK DPRD Gunungkidul terkesan tertutup. “Maaf jangan dulu dimuat. Karena bukan untuk konsumsi pemberitaan media,” kata Budi Utama Ketua BK DPRD Gunungkidul.
Budi tidak menampik anggota DPRD itu, sudah tidak aktif sejak menjalani penahanan hingga pidana. Dikonfirmasi secara terpisah, Slamet, Ketua DPRD mengakui persoalan status Heri Dwi Wahyudi memang memerlukan perhatian lebih mendalam. Pasalnya yang bersangkutan masih melakukan banding atas vonisnya.
“Karena kami tidak berwenang mengintervensi persoalan hukum pengadilan. Bahkan sampai saat ini kami kesulitan mengetahui sampai di mana proses hukumnya, karena katanya banding,” jelasnya. Apabila Heri masih menjalani proses banding ke Pengadilan Tinggi Jogja, Slamet akan menunggu hasilnya. “Jangan sampai yang bersangkutan justru menjalani dua hukuman. Nanti setelah keputusan hukum final, kami pasti bersikap untuk menyerahkan kepada fraksi, untuk mengambil keputusan politik,” tandasnya