Terkait Pengangkatan Honorer Dishub Gunungkidul
GUNUNGKIDUL – Pengangkatan belasan tenaga honorer Dinas Perhubungan Pemkab Gunungkidul dipastikan melanggar PP 48 tahun 2005. Hendaknya PP 48 Tahun 2005 tetap harus menjadi pedoman larangan untuk tidak mengangkat honorer dinas manapun. Pernyataan Inspektorat Daerah Drs Sutomo terkait dengan Dinas Perhubungan yang merekrut tenaga honorer yang melanggar aturan.
'Untuk yang Dishub semua sudah kita tindak lanjuti. Hasilnya sudah kita laporkan kepada Bupati. Jadi sepenuhnya sudah menjadi wewenang Bupati,” kata Sutomo , siang kemarin.
Sutomo mengaku tetap seperti prinsip aturan dan mekainsme yang ada. Pihkanya berpedoman kuat apapun alasannya, pengangkatan honorer merupakan larangan yang sudah diatur PP 48 tahun 2005 diberlaku sejak ditetapkan 11 Nopember 2005 silam. “Jadi kalau ada dinas yang nekad mengangkat tenaga honorer itu bentuk pelanggaran,” tegas Sutomo.
Lebih jauh, Sutomo menjelaskan pengawasan yang dilakukan Inspktorat Daerah menyangkut pengawasan intern pemkab sehingga bagaiamana hasil pemeriksaan terhadap Dinas Pehubungan Sutomo mengaku tidak berwenang menyampaikan hasil pemeriksaan. “Semua sudah kita smapaikan Bupati sehingga saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Semua sudah menjadi kewenangan Bupati,” jelas Sutomo.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah di Dinas Perhubungan Gunungkidul yang saat ini dijabat mantan pejabat bawasda Tomy Harahap SH MHum sudah ada hasilnya dan sampai ke Bupati. Terkait sanksi atas pelanggaran PP 48 ini, bawasda juga tidak menyebutkan secara jelas. “Intinya tidak boleh. Kalau dilanggar ya tetap tidak boleh, kata Sutomo
Sebagiamana diketahui, Dinas Perhubungan Gunungkidul beberaap waktu lalu melakukan mengangkatan tenaga honorer sejumlah 14 orang. Kabar tersebut akhirnya menguap hingga sampai ke Inspktorat Daerah yang langsung turun tangan. Namun dari 14 tenaga honorer, menurut sumber METEOR diDishub, dipastikan masih terdapat dua tenaga honorer yang dipertimbangkan Dishub tanpa diketahui alasannya