Komisi Pemilihan Uumum (KPU) Gunungkidul dalam waktu dekat akan segera mengembalikan seluruh berkas bakal calon legislatif kepada partai politik yang telah menyerahkan berkas persyaratan beberapa pekan lalu. Pengembalian berkas persyaratan ini dilakukan karena sebagian berkas belum lengkap, sesuai dengan syarat yang menjadi ketentuan.
Meski tahap verifikasi berkas bacaleg yang dilakukan KPU Gunungkidul belum final, namun hasil pencermatan sementara dapat dipastikan mayoritas persyaratan dari 556 berkas yang diajukan belum lengkap dan perlu dilakukan penyempurnaan.
“Mayoritas semua belum bacaleg dari seluruh parpo belum lengkap sesuai ketentuan yang mengatur jadi nanti akan kami kembalikan untuk dilakukan penyempurnaan,” kata Wastono selaku pokja verifikasi bacaleg KPU Gunungkidul kemarin.
Menurut Wastono, ketidaklengkapan berkas persyaratan bakal calon legislatif ini meliputi beberapa lembar surat salinan yang tidak dilegalisir baik ijasah pendidikan, KTP hingga Kartu Tanda Anggota (KTA) partai sebagaimana aturan yang mengikat.
Wastono menjelaskan, secara teknis persyaratan bacaleg sebenarnya sudah terpenuhi, hanya persoalannya pada masalah salinan lembar yang hampir keseluruhan dari bacaleg tidak dilegalisir. Padahal legalisasi merupakan salah satu syarat mutlak.
Wastono memastikan, KPU Gunungkidul masih memberikan toleransi bagi para bacaleg untuk melengkapi segala persyaratan. “KPU memberi tenggang waktu tertentu bagi para caleg untuk melengkapi kekurangan, termasuk masalah legalisir ijasah, KTP, hingga KTA parpol,”jelas Wastono.
Temukan masalah
Sementara itu hasil verifikasi sementara KPU Gunungkidul juga menemukan salah satu nama bacaleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dipastikan bakal gugur. Gugurnya satu bacaleg dari Partai Hanura ini terkait usia salah satu nama tercatat masih dibawah umur sebagaimana ketentuan pencalegan.
Lain lagi dengan berkas bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dari 32 nama berkas bacaleg, baru tiga nama yang menyerahkan berkas, itupun masih perlu adanya penyempurnaan. Sedangkan 29 nama balaceg lain belum ada satupun yang menyerahkan berkas. Saat tahap penyerahan berkas berakhir beberapa waktu kemarin, PKB Gunungkidul hanya mengirimkan daftar nama bacaleg untuk lima daerah pemilihan di Gunungkidul. “Untuk syarat memang belum semuanya, namun hanya menyerahkan daftarnya saja. Ada sekitar 29 nama balaceg yang belum menyerahkan berkas,” imbuh Wastono.
Kamis (4/9) sore kemarin, Pleno KPU Gunungkidul masih berlangsung untuk membahas secara keseluruhan hasil verifikasi berkas bacaleg. “Pleno baru akan dimulai pukul 16.00wib jadi belum ada hasilnya,” kata anggota KPUD Bekti Wibowo Suptinarso dikonfirmasi kemarin.