Rencana KPU Gunungkidul untuk menutup proses pengembalian berkas pencalegan sesuai jadwal pukul 14.00 WIB akhirnya batal dilakukan. Karena hingga batas waktu yang ditetapkan banyak parpol yang belum mengembalikan berkas, KPU akhirnya harus memperpanjang waktu penutupan hingga sore atau diluar jam kerja.parpol yang nampak tidak disiplin mengumpulkan berkas diwaktu dan jam yang ditentukan diantaranya Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PKPI, dan Partai Hanura yang nampak harus membongkar ulang berkas untuk dilengkapi cap legalisir berkas dan penataan berkas oleh kurir dari PKPI.
“Ya begini inilah akibatnya kalau semua tidak disiplin terhadap aturan. Semua pekerjaan jadi menyulitkan. Padahal sebenarnya waktu untuk melengkapi berkas sangat longgar,” kata Bambang Sukemi Sekretaris KPU Gunungkidul , kemarin.
Keputusan pengunduran batas waktu pengembalian, menurut Bambang Sukemi, sudah dilakukan langkah koordinasi dengan jajaran anggota termasuk ketua KPU. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan Ketua KPU untuk diberikan toleransi pengunduran penerimaan berkas,” kata Wastono sekretaris pokja pencalonan anggota DPRD Sekretariat KPU Gunungkidul.
Sikap tegas ditunjukkan anggota KPU Gunungkidul, Bekti Wibowo Suptinarso. Secara tegas ia menyatakan jika KPU Gunungkidul harus konsisten dengan aturan yang dibuat untuk tegas menolak berkas pencalegan parpol yang nyata-nyata molor dan tidak bisa menunjukkan tanggungjwab disiplin waktu. “Kalau saya sejak awal sudah sependapat agar berkas yang dikirim diluar jam ketentuan ditolak saja, agar parpol tidak seenaknya sendiri. Bukankah mereka calon wakil rakyat juga perlu membuktikan sikap kedisiplinan?” tandas Bekti kepada Harian Jogja.
Mohammad Ridwan selaku sekretaris DPD Partai Hanura Gunungkidul, mengaku waktu untuk melengkapi berkas pencalegan memang sudah cukup, hanya saja untuk masalah internal partai untuk mengumpulkan berkas bacaleg dari sejumlah kecamatan yang dirasa sangat sulit. “Ya kami kesulitan untuk bertemu dengan caleg kami dalam waktu dekat kemarin. Tapi hari ini sudah beres semua,” kata Ridwan.
Meskipun berkas dari sekitar 550 bacaleg dari 34 parpol sudah lengkap diterima, namun KPU masih akan melakukan verifikasi ulang untuk mengetahui kelengkapan berkas. Apabila ditemukan berkas tidak lengkap, akan dikembalikan lagi untuk segera dilengkapi dan ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DPS), para 26 September mendatang.
Dua kubu PM serahkan berkas
Sementara dualisme kepemimpinan di tubuh DPD Partai Merdeka Kabupaten Gunungkidul masih terus berlanjut. Sampai batas akhir penyerahan berkas pencalegan sore kemarin, dua kubu yakni Partai Merdeka pimpinan Eko-Muri dan kubu Sukabiwata-Fatah Mansur, sama-sama mengajukan berkas pencalegan kepada KPU Gunungkidul.
Meski demikian, KPU tetap tegas pada prinsip aturan dan ketentuan untuk menerima berkas bacaleg yang diakui DPW Partai Merdeka DIY. Djoko Sarjono menyatakan, KPU menilai kepengurusan yang sah diakui oleh DPN Partai Merdeka. “Rencananya dalam waktu dekat kami akan mengagendakan dua kubu ini untuk bertemu,” kata Djoko.