Pensertifikatan tanah yang dilakukan BPN mengalami lonjakan, dari 980.000 bidang per tahun menjadi 3,4 juta bidang per tahun bahkan mencapai 4,2 juta bidang per tahun. Hanya, keberadaan broker masih menghambat masyarakat untuk mempercepat proses pensertifikatan ini.
BPN saat ini berupaya memberikan kepastian hukum atas tanah melalui berbagai program pensertifikatan tanah.
Bahkan BPN sendiri memastikan tidak butuh lama untuk mengurus sertifikasi tanah. “Kami patok tidak lebih dari 10 hari selesai, tanpa melalui jalur broker atau perantara,” kata Kepala BPN Joyo Winoto pada acara penyerahan sertifikat tanah dalam rangka pelaksanaan reformasi agraria tingkat Provinsi DIY di Bangsal Sewokoprojo Wonosari, kemarin.
Acara penyerahan sertifikat dihadiri Wakil Gubernur DIY, Sri Paku Alam IX, Kakanwil BPN DIY Sri Susanti, Wakil Bupati Gunungkidul Badingah, Kepala Kantor Pertanahan Gunungkidul Wildan Subagio dan pejabat lain. Sebanyak 1.300 sertifikat tanah untuk warga di DIY diserahkan.
Menurut Joyo Winoto, saat ini keberadaan broker atau perantara sudah merusak BPN. Maka pihaknya berharap agar pengurusan bisa dilakukan sendiri. “Prosesnya mudah dan tidak akan ada yang mempersulit bahkan biaya terperinci dan murah,” tambahnya.
Pihaknya menjelaskan, saat ini masih banyak tanah yang belum bersertifikat, dan diperlukan waktu 18 tahun untuk menyelesaikannya. Dia juga mengaku saat ini BPN tengah melakukan proses pengembalian tanah seluas 9 juta hektare, yang statusnya masih terlantar.”Kami berkomitmen agar tanah ini bisa kembali ke negara,” lanjut dia.
Di tahun 2008 ini melalui program pensertifikatan tanah Land Management and Policy Development Program (LMPDP) dengan kegiatan pendaftaran tanah sistematis, 45.000 bidang tanah di Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo akan disertifikati.