Ilustrasi Komputer penunjang kerja di sejumlah dinas Pemkab Gunungkidul ternyata masih menggunakan software bajakan.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Gunungkidul mengaku kesulitan mengatasi penggunaan software palsu yang sebenarnya dilarang ayat 2 dan 3 pasal 72 dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Kepala Bidang Informatika Dishubkominfo Gunungkidul, Suparto mengakui, ratusan perangkat komputer penunjang kerja pemerintahan hampir di seluruh SKPD masih menggunakan software palsu itu.
“Kami sudah mengatasi hal itu dengan menawarkan software baru untuk keamanan. Kenyataannya tidak ada respons positif. Tetap saja banyak komputer kantor pemerintahan memakai software bajakan,” ungkap Suparto kepada Harian Jogja, Senin (26/3) lalu.
Dia menjelaskan, upaya mengajak seluruh SKPD berpindah ke software resmi gratis seperti Linux, sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Dishubkominfo bahkan sudah membagi sebanyak 200 keping CD master software baru itu ke seluruh SKPD untuk menggantikan software bajakan.
“Tapi ternyata langkah itu justru kurang disambut antusias. Tetap saja softrawe bajakan masih digunakan dengan ragam alasan,” ungkapnya.(ali)
Sumber