GUNUNGKIDUL – Meski sempat bisa bernafas lega karena pembahasan eksekutif dan legislative soal raperda tentang kedudukan dan keuangan perangkat desa mencapai rencana untuk member gaji Kepal desa senilai Rp 900 ribu per bulan, hal itu masih belum menjawab kekuatiran kepala desa terkait tanah lunguh (bengok) yang semula menjadi sumber ketergantungan hidup kades.
“Kabar hasil raperda yang mengatur penghasilan lurah dan perangkat desa hingga staf belum cukup membuat kami puas. Masih ada satu hal yang kami kuatirkan tentang status tanah lungguh kami,” kata Bambang Setyawan Budi Santosa selaku Lurah Desa Kepek Wonosari ketika ditemui Harian Jogja, siang kemarin.
Mewakili Kades se kecamatan Wonosari, Bambang kuatir jika gaji yang rencananya sampai Rp 900 ribu membuat kades harus kehilangan tanah bengkok yang selama ini diolah sebagai pengganti gaji kades. “Kami sudah merespon berita Harian Jogja edisi hari ini (kemarin) saya bersyukur. Namun tanah bengkok kami masih kuatir tidak diberi kuasa menggrap lagi,” tambah Bambang.
Atas kekuatiran kepala desa ini, akhirnya kepada desa di kecamatan Wonosari sepekat meminta agar tanah lungguh tetap diberikan kades dan perangkat desa sebagai penghasilan tambahan. “Kami berharap begitu karena penghasilan tambahan untuk kades dibolehkan dalam pasal Permendagr 37 tahun 2007.
“Bukankah harapan kades ini sudah kuat menurut Permandagri untuk direalisasikan?” tambah lurah Kepek ini. Bambang juga meminta jika perhatian serius diberikan kepada nasib kades, pembagian tanah lungguh diberikan secar aproposional menurut jabatan di jajaran desa.
Penyataan senada juga diungkapkan lurah desa Wonosari kecamatan Wonosari Suwondo. Lurah yang akrab dipanggil mas Wondo ini memandang penting tanah kas desa diberikan kepala desa sebegai tambahan penghasilan gaji kades yang tengah dibahas DPRD dan Pemkab.
“Kami berharap seperti itu karena sejalan dengan tugas lurah yangkian berat,” kata Wondo. Wondo berharap usulan para kades ini menjadipertimbangan pemerintah dan wakil rakyat sekaligus memberikan payung hukum untuk tanah lungguh.
Penyataan Bambang dan Wondo tersebut tak lain sebagai sikap lurah se kecamatan Wonosari yang berlangsungseecra informasi di Kantor Camat Wonosari siang kemarin mengghadapi persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai.
Terpisah, Ketua Pansus I Raperda kedudukan keuangan kepala desa perangkat desa DPRD Gunungkidul Ir Imam Taufik menyampaikan terkait tanah lungguh akan diatur dalam raperda pengelolaan asset desa sembari menunggu peraturan Gubernur terbaru yang mengatur rapergub. “itu menjadi pembahasan pansus lain dana kayaknya masih menunggu rapergub yang tinggal tandatangan gubernur,” kata politisi PKS.