Par (40) seorang pengedar Totor Gelap (Togel) Singapuranan warga Dusun Trosari, Salam, Patuk dibekuk Polres Gunungkidul saat melakukan transaksi di Desanya. Selain menyita uang taruhan sebesar Rp 697 ribu, polisi juga mengamankan buku rekapan yang kini dijadikan barang bukti.
Kasat Reskrim AKP Heru Muslimin SIK ketika dihubungi membenarkan kejadian tersebut dan tersangka kini sudah menjalani proses hukum. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan beredarnya perjudian togel di desanya.
Awalnya, perbuatan tersangka ini sudah diperingatkan warga. Tetapi permintaan warga tersebut tidak ditanggapi dan buntutnya warga menginformasikan kepada polisi dan dilakukan penangkapan.
“Tersangka sudah kami amankan berikut barang buktinya. Untuk pengusutan lebih lanjut kejadian ini sudah ditangani satreskrim Polres Gunungkidul. Menurut Kasat reskrim perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkap Heru, Minggu (29/1). (Bmp)
Sumber