GUNUNGKIDUL- Di tengah upaya pemerintah untuk menertibkan administrasi kependudukan. Ternyata masih ada sekira 8.000 pasangan Suami Istri di Gunungkidul, Yogyakarta, yang tidak memiliki akta nikah.
Pasangan ini rata-rata telah menjalani bahtera rumah tangga selama puluhan tahun hidup satu rumah, bahkan punya keturunan anak. Pasangan tersebut menikah pada tahun 1976 hingga 1985 sehingga kesulitan melakukan pembaruan data di KUA. Hal ini menjadi penyebab beberapa masyarakat belum memiliki akte.
"Dengan masalah ini banyak pasangan keluarga yang akan mengurus akta nikah di KUA setempat, tetapi datanya sebagian sudah tidak ada," kata Tommy Harahap Kepala Dukcapil Didampingi Purwanto Kabid Catatan Sipil kepada Wartawan Senin (7/3/2011).
Selain itu, sulitnya persyaratan memiliki akte menjadi kendala mengurus surat nikah. Persyaratan tersebut diantaranya harus melalui sidang isbad yang digelar di Pengadilan Agama, maka pasangan keluarga yang sebenarnya sudah nikah di depan penghulu atau petugas KUA, tidak mendapat bukti surat nikah.
"Masalah ini diakui akhirnya berakibat panjang terhadap nasib anak-anaknya. Sebab ketika anak-anakanya akan mencari akta kelahiran atau mengurus KTP, kartu keluarga dan masalah lain, terbentur tidak adanya bukti akta nikah pihak orangtuanya," kata Tommy.
Masalah lain yang dihadapi pihak Dinas Dukcapil Gunungkidul untuk menertibkan sistem administrasi kependudukan, juga pada kasus anak-anak pasangan nikah siri yang akhirnya cerai.
"Mereka nikah siri, kemudian punya anak. Tetapi akhirnya pasangan keluarga ini cerai. Hal ini juga menjadi masalah ketika anak-anaknya itu akan mencari KTP atau KK, sebab tanpa ada surat nikah dari orangtuanya," imbuhnya.
Meski menghadapi berbagai masalah, tetapi pihaknya akan tetap melaksanakan sosialisasi dalam upaya meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya surat nikah, KTP, KK dan data kependudukan lainnya.
(Markus Yuwono/Trijaya/ugo)
sumber : http://news.okezone.com/read/2011/03/08/340/432403/8-000-pasutri-tak-punya-surat-nikah