By Republika Newsroom
JAKARTA--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, mengatakan, daging kurban boleh dikornetkan untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar. “Pada era modern ini daging kurban itu jumlahnya banyak sekali. Sehingga tidak bisa dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan pada saat berlangsungnya hari raya Idul Adha saja. Oleh karena itu, supaya daging kurban awet dan tidak mubazir sehingga bisa diberikan kepada orang yang membutuhkan pada hari lain, maka daging kurban boleh dikornetkan maupun dibuat dendeng,” katanya di Jakarta, Senin, ( 23/11).
Namun hal yang perlu diperhatikan, ujar Ma'ruf, daging kurban yang dikornetkan tersebut harus dipotong atau disembelih pada saat Hari Raya Idul Adha maupun hari tasrik. Meskipun pemanfaatannya bisa dilakukan di luar hari-hari tersebut. Terkait dengan larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, dia berpendapat, hal tersebut harus disesuaikan dengan konteks keadaannya. dya/taq