Al Qur’an, secara implisit, telah menyatakan bahwa HAID ADALAH KOTORAN dan MELARANG SEORANG SUAMI UNTUK BERGAUL (BERHUBUNGAN BADAN) DENGAN ISTRINYA KETIKA ISTRINYA SEDANG HAID. “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran“. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al Baqarah(2):222)
Dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Lakukanlah segala-galanya kecuali jima”
Seorang penanya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Apa yang halal bagiku dari istriku ketika dia sedang haid?” Rasulullah menjawab, “Ikatkan kencang-kencang ikat pinggangnya, kemudian terserah kepadamulah yang bagian atasnya.”
http://tausyiah275.blogsome.com/2007/05/29/suami-dilarang-berhubungan-badan-dg-istri-yg-sedang-haid/
Dari Masruq, dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah, “Apa yang halal bagiku dari istriku ketika sedang haid?” Aisyah menjawab, “Semuanya halal kecuali kemaluan.”