Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Gunungkidul H Wagiran MM mengancam akan membubarkan koperasi yang tidak melakukan perbaikan manajemen. dari 239 koperasi sebanyak 40 persen koperasi yang belum melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Jika tidak ada perbaikan pengelolaan koperasi yang tidak sehat akan segera dibubarkan.
Menurut undang-undang, koperasi-koperasi yang belum RAT memang masih ada waktu hingga bulan Juni yang akan datang. Tetapi, kebanyakan koperasi yang sehat organisasi, sehat usaha dan sehat modal, bulan-bulan ini seharusnya sudah mengadakan RAT.
Untuk koperasi fungsional hampir seluruhnya sudah RAT, hanya ada satu yang belum karena beberapa tahun ini memang terlilit persoalan yang tidak segera tuntas. Koperasi Unit Desa (KUD) yang belum melakukan rapat sebnayak 2 koperasi diantara 18 koperasi yang ada. Koperasi yang belum rapat sebagian koperasi lama yang memang perkembangannya kurang bagus. Bahkan ada beberapa koperasi yang belum tentu setiap tahun rapat.
Karenaya tahun ini akan dilakukan evaluasi dan klarifikasi kepada masing-masing koperasi yang tidak mampu mengadakan rapat tahunan. Jika secara organisasi memang tidak lagi memenuhi persyaratan untuk hidup, lebih baik koperasi tersebut dibubarkan. Jika dibiarkan akan merugikan anggotanya dan membangun image yang kurang baik bagi perkembangan koperasi ke depannya.
Kendati banyak koperasi yang tak berjalan sehat, bukan berarti model koperasi tidak tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah tetap menganggap model koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang tepat untuk memecahkan persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat.