GUNUNGKIDUL - Penarikan uang ganti rugi tanah kas desa Giriwungu Panggang Gunungkidul dan bangunan pagar SD Panjatan atas terkenanya proyek pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) oleh pemkab Gunungkidul mendapat tanggapan Drs Aris Purnomo selaku Assek III Bagian Administrasi Sekda Gunungkidul. Aris menilai penarikan uang ganti rugi yang mestinya menjadi hak itu ditarik Pemkab sekedar upaya mengamankan.
“Uang itu masih kita simpan belum kita gunakan apa-apa. Ini hanya sebatas kebijakan untuk mengamankan uang hasil ganti rugi yang didapatkan,” kata Aris Purnomo kepada wartawan siang kemarin. Menurut Aris, penarikan uang ganti rugi proyek JJLS itu sebatas disimpankan pemkab dan kapanpun bisa diambil. “Itu hanya kita simpankan saja. Jelas nanti akan kita akan serahkan ke desa jika ada pengajuan,” tambah Aris.
Namun demikian menurut Aris, untuk mengambil kembali uang ganti rugi pemerintahan desa harus mengajukan permohonan proposal ke Pemkab Gunungkidul. Kabar penarikan ganti rugi tanah kas desa dan bangunan pagar SD Panjatan oleh pemkab disertai pengajuan syarat mutlak yang diajukan untuk meminta kemblaiuang tersebut membuat anggoat dewan berang. Ini tak lain karena secara mekanisme dan aturan hukum tidak dibenarkan penarikan uang dengan apapun dalihnya.
Anggota dewan dari PKS, Ir Imam Taufik secara tegas menyatakan kebijakan penarikan uang ganti rugi JJLS oleh eksekutif tersebut tidak dibenarkan secara aturan mapun mekanisme. “Lho tidak bisa dong pemkab menarik uang ganti rugi desa Giriwungu. Itu diluar kewenangan eksekutif apalagi untuk mengambil kembali harus dengan syarat proposal. Ini tidak benar,” kata Imam Taufik.
Politisi PKS ini menegaskan pemkab Gunungkidul agar segera mengembalikan uang tersebtu tanpa syarat. “Kami siap mengawal desa untuk meminta uang tersebut. Coba nanti saya koordinasikan eksekutif terkait hal itu,” imbuh Taufik.
Senada pernyataan tersebut, Supriyo Hermanto ketua fraksi PDIP juga tidak tinggal diam. Pihaknya meminta eksekutif untuk transparan atas kebijakan penarikan uang ganti rugi JJLS. “Kalau memang sudah menjadi hak desa, kebijakan menarik uang ganti rugi itu apapun dalihnya harus dikembalikan tanpa syarat,” kata Priyo. Penarikan tersebut, justri mengesankan pemkab Gunungkidul tidak memberikan kepercayaan pemerintah desa yang menjadi prinsip dan sasaran berjalannya otonomi desa.