FKOGK
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Forum Komunitas Online Gunungkidul
 
IndeksJual BeliPortal FKOGKLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 Kajari Larang Pemkab Ambil Tindakan

Go down 
PengirimMessage
akhmad subekti
Koordinator
akhmad subekti


Lokasi : wonosari
Reputation : 3
Join date : 30.03.08

Kajari Larang Pemkab Ambil Tindakan Empty
PostSubyek: Kajari Larang Pemkab Ambil Tindakan   Kajari Larang Pemkab Ambil Tindakan Icon_minitimeMon Apr 14, 2008 5:38 am

TUKAR GULING TANAH KAS DESA PLANJAN ;
13/04/2008 22:25:35 WONOSARI - Upaya Pemkab Gunungkidul untuk menindaklanjuti kasus tukar guling tanah kas Desa Planjan, Kecamatan Saptosari terhenti, setelah adanya surat teguran dari Kejaksaan Negeri Wonosari. Kajari Wonosari melayangkan surat ke Pemkab Gunungkidul yang isinya melarang Pemkab Gunungkidul untuk mengambil tindakan apapun terkait masalah tukar guling tanah kas desa Planjan, karena sedang dalam proses hukum. Dalam suratnya yang ditandatangani Kepala Kejari Wonosari Endro Wasistomo SH MH, dengan tegas menyatakan jika aparat Pemkab Gunungkidul melakukan tindakan dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara korupsi, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 21. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Gunungkidul Sarjono SSos yang ditemui KR Sabtu (12/4) membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari Kajari Wonosari untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap kasus tanah kas di Planjan. Padahal dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Pemkab Gunungkidul menemukan adanya kasalahan dalam proses tukar guling dan sudah dilaporkan kepada Bupati Gunungkidul, selanjutnya bupati memerintahkan untuk segera menindaklanjuti. Namun menurut Sarjono, dengan adanya surat ancaman dari Kajari, Pemkab Gunungkidul menghormati teguran tersebut dan mempercayakan kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Wonosari untuk menuntaskan kasus tukar guling tanah kas desa Planjan. Surat dari Kajari juga dikirimkan ke Kantor Badan Pertanahan Gunungkidul, Inspektorat Kabupaten Gunungkidul dan tembusannya selain kepada Bupati Gunungkidul juga kepada Kajati DIY, Aswas Kejati DIY dan Asisten Intelejen Kejati DIY. Sementara itu pihak yang merasa dirugikan, Subarjo warga Desa Planjan yang tanahnya digunakan untuk fasilitas umum dan belum mendapatkan ganti, mendesak agar kasus tersebut segera diselesaikan. Pihaknya juga mempercayakan kepada penegak hukum untuk menyelesaikan kasus tukar guling tanah kas desa. Sehingga desa tidak dirugikan, sebaliknya warga yang tanahnya sudah digunakan untuk fasilitas umum, juga segera diberikan gantinya. "Bahkan warga meminta agar tanah milik Desa Planjan segera ditertibkan, karena diduga banyak tanah kas desa yang beralih tangan tanpa melewati prosedur yang benar, apalagi tanah tersebut sudah beralih tangan dengan sertifikat," kata Subarjo
Kembali Ke Atas Go down
http://wasiat.multiply.com
 
Kajari Larang Pemkab Ambil Tindakan
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Bekas Kajari Diduga Peras Aparat Desa
» Ambil Hikmahnya
» Ambil Ember Tewas Tenggelam
» Carteran Mudik Tahun 2009
» Jangan sampai larang BANYU..!

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FKOGK :: ALL ABOUT GUNUNGKIDUL :: Berita Hangat Gunung Kidul-
Navigasi: