JOGJA - 90 dokter di Kota Jogja tidak memiliki ijin praktek dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes setempat segera menertibkan para dokter praktek tersebut dengan koordinasi sejumlah jajaran terkait.
“Dokter praktek wajib mempunyai SIP dan STR. Di Kota Jogja, dokter praktek yang tidak memiliki SIP sebanyak 47 orang sedangkan dokter yang tidak memiliki SIP dan STR sebanyak 43 orang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Choirul Anwar Rabu (2/4),
Menurut Choirul, dokter praktek Harusmempunyai Surat Tanda Register (STR) yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia dan Surat Ijin Praktek (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Langkah penertiban ini kini tengah dipersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Jogja tentang Ijin Usaha Sarana Kesehatan dan Tenaga Kesehatan. Pembahasan Raperda itu rencananya selesai pada bulan ini. “Kita harus menertibkan dokter praktek yang tidak berijin,” tandaskan.
Sesuai aturan, lanjut Choirul, para dokter sebenarnya hanya diperbolehkan membuka Praktek di tiga lokasi berbeda. Padahal, dalam kenyataanya masih banyak dokter yang buka praktek lebih dari tiga lokasi.
Selain praktek dokter, ditengarai banyak bidan yang mendiaknosis penyakit pasien, padahal bidan hanya boleh membantu dokter dalam menangani pasien. Pendidikan bidan minimal harus DIII kebidanan. "Setelah raperda disahkan, kita baru bisa menindak
dokter yang tidak mempunyai ijin," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tuty Setyowati, menambahkan selain permasalahan tentang dokter praktek yang tidak memiliki ijin, banyak apotek yang melanggar ketentuan perihal pelayanannya. “Di Kota Jogja masih banyak apotek yang tidak memiliki apoteker. Bahkan, kalaupun ada apoteker, tidak memenuhi persyaratan secara akademik. Seharusnya apotek itu setidaknya lulusan diploma apoteker. Tetapi kenyataannya mereka hanya lulusan SMA yang dipekerjakan sebagai apoteker,” jelasny