Hari ini, Rabu (28/1) Kantor Pemkab Gunungkidul digeruduk para pendemo. Awak angkudes yang jumlahnya ratusan datang dengan membawa kendaraannya masing-masing, sehingga sekitar alun-alun Wonosari berubah seperti terminal. Akibat kejadian ini ratusan calon penumpang terlantar, karena hampir semua angkudes mogok.
Mereka datang untuk menanyakan konsistensi Pemkab Gunungkidul dalam menegakkan Keputusan Menteri Perhubungan no KM 35 tentang penyelenggaraann angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum, dan hasil kesepakatan bersama pada rapat koordinas
tanggal 14 Juli 2008 dan 12 Agustus 2008 yang bertempat di Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul antara Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Gunungkidul, perwakilan PO AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi), DPC Organda Gungkidul dan perwakilan angkudes Gunungkidul.
Kesepakatan dengan no 551/1034 tentang Penertiban Layanan AKAP di Wonosari Gunungkidul tertanggal 13 Agustus 2008, dan nomor 551/1213 tentang hasil rapat tim transportasi terkait dengan penertiban layanan AKAP dan AKDP tertanggal 30 Agustus 2008 yang keduanya ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan pada saat itu Tommy Harahap SH MH, tersebut menyebutkan bahwa AKAP menaikkan dan menurunkan penumpang dan keberangkatan/kedatangan wajib di terminal Wonosari, bagi PO AKAP yang telah memiliki izin pool dapat menaikkan/menurunkan penumpang namun keberangkatan/kedatangan wajib di Terminal Wonosari, AKAP tidak diperkenankan/dilarang untuk menggunakan fasilitas pelayanan antar jemput penumpang, dan bagi AKAP yang melanggar dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama ini, PO AKAP menggunakan fasilitas pelayanan antar jemput dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada penumpang, namun hal ini sangat merugikan angkudes di Gunungkidul. " Dan itu jelas-jelas sangat merugikan, karena menurunkan pendapatan kami," kata juru bicara pendemo Subarjo. Oleh karenanya maka awak angkudes datang berdemo di halaman Pemkab Gunungkidul untuk mengadukan nasib mereka sekaligus meminta ketegasan dari Pemkab Gunungkidul.
Para pendemo ditemui oleh Sekda Gunungkidul, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Assisten Setda Bidang Pembangunan dan Investasi, dan Ka Satlantas Polres Gunungkidul di Pendopo Pemkab Gunungkidul. Dalam pertemuan tersebut Sekda Gunungkidul M Joko Sasono mengatakan bahwa ijin trayek AKAP merupakan kewenangan pusat, dan rekomendasi dari Dinas Perhunungan Provinsi DIY. " Jadi tidak serta merta Pemkab memberikan sangsi, karena itu bukan wewenang Pemkab Gunungkidul, lain halnya dengan AKDP ataupun angkudes. Namun begitu hendaknya pengelola AKAP untuk menghargai kesepakatan bersama tersebut," tegasnya.
Untuk menindaklanjuti tuntutan pendemo, maka pada siang harinya Pemkab Gunungkidul mengundang PO AKAP dan perwakilan pendemo untuk mengadakan pertemuan di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Gunungkidul Jl Lingkar Utara Piyaman. PO yang diundang diantaranya PO Maju Lancar, PO Santoso, PO Rosalia Indah, PO Ismo, PO Sinar Jaya, PO Bandung Expres, PO Ramayana, PO Putra Remaja, PO Handoyo, PO Kramatjati, dan PO Pacitan Jaya Putra.