SORRY, NEK SALAH TEMPAT TULUNG DIPINDAH YAA....!!!!
HAK ANAK1.Apa yang dimaksud dengan Hak Anak..?Hak Anak adalah bagian dari Hak Azasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara
2.Hak hak apa saja yang merupakan Hak Asasi Anak…?Hak asasi anak meliputi :
Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi
Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya, dalam bimbingan orang tua
Hak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri
Dalam hal karena suatu sebab, orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar, maka anak tersebut diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social
Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakatnya
Hak memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak yang menyandang cacat dan hak mendapatkan pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan
Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri
Hak memperoleh rehabilitasi, bantuan social dan pemeliharaan taraf kesejahteraan social bagi anak yang menyandang cacat
3.Anak wajib dilindungi dari apa saja…?Anak wajib dilindungi dari perlakuan :
Diskriminasi, yakni perlakuan menbeda-bedakan jenis kelamin, ras, agama, status hukum anak
Eksploitasi, yakni tindakan memperalat dan memeras anak
Penelantaran, yakni dengan sengaja mengabaikan perawatan dan pengurusan anak
Kekejaman, yakni tindakan yang keji, bengis, tidak menaruh belas kasihan anak
Kekerasan dan penganiayaan, yakni perbuatan mencederai, nelukai anak baik fisik, nemtal maupun social
Ketidak adilan, yakni kesewenang wenangan terhadap anak
Perlakuan salah lainnya, yakni perbuatan cabul terhadap anak
4.Penangkapan penahanan dan pidana penjara bagi anak dapat dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan dilakukan sebagai upaya terakhir. Hak anak yang diberikan sebagai pelaku tindak kekerasan atau pidana adalah dirahasiakan identitasnya serta mendapat bantuan hukum/biaya.
5. Hak apa saja yang dimiliki anak yang dirampas kebebasannya..??Anak yang dirampas kebebasannya menpunyai hak :
mendapat perlakuan manusiawi
ditempatkan dan dipisahkan dari orang dewasa
memperoleh bantuan hukum dan biaya
membela diri
dirahasiakan identitasnya
6.Anak berhak memperoleh perlindungan khusus. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada :
Anak dalam situasi darurat, yaitu anak yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata
Anak yang berhadapan dengan hokum
Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
Anak ter eksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual
Anak yang diperdagangkan
Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza)
Anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan
Anak korban kekerasan baik fisik dan / atau mental
Anak yang menyandang cacat
Anak korban perlakuan salah dan penelantaran