Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul H Nurhadi Rahmanto SPdI mensinyalir adanya permainan dalam distribusi pupuk bersubsidi kepada petani, sehingga timbul kelangkaan di lapangan. Jika dilihat stoknya cukup, tetapi kenyataan di beberapa tempat petani kesulitan untuk mendapatkan pupuk. “Pengecer yang tidak punya modal sebaiknya ditertibkan sehingga tidak mengganggu penyaluran,” kata H Nurhadi Rahmanto .
Menurutnya, selain penertiban pengecer, pengawas penyaluran pupuk juga harus diperketat. Juga harus dicermati kemungkinan adanya distributor atau pengecer nakal yang menjual pupuk ke pedagang umum karena dapat meraup untung lebih banyak.
Sinyalemen senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ratno Pintoyo SSos. Kelangkaan pupuk disinyalir akibat permainan pada pendistribusian pupuk oleh distributor. Karena, jika benar pupuk yang disediakan oleh PT Pusri melimpah, namun di berbagai tempat terjadi kelangkaan, ini mustahil dan SKPD terkait harus menelusuri dengan sungguh-sungguh. “Meskipun Pemkab Gunungkidul mentargetkan terjadi kenaikan produksi padi sebesar 25 persen pada MT 2008/2009, namun jika tidak diimbangi dengan penyediaan sarana pertanian yang cukup maka tidak akan mungkin bisa tercapai, bahkan petani akan marah hanya akibat penyediaan pupuk terlambat,” katanya.
Ketua Tim Pengawas Pupuk Gunungkidul Supriyadi STP menegaskan, Tim Pengawas Penyaluran Pupuk Kabupaten Gunungkidul bersama Penyuluh Pertanian mulai hari ini Senin (10/11) turun ke lapangan untuk ceking apakah pupuk sudah sampai pada petani atau belum. Dinas Pertanian tidak ingin terjadi kegagalan panen atau penurunan produksi karena keterlambatan pupuk.
“Jika sampai hari ini atau besok pupuk belum juga diterima petani, maka berarti para distributor tidak memahami kepentingan petani, dan bisa diambil tindakan tegas,” katanya.
Seperti disampaikan ketua Tim Pengawas pada rapat evaluasi, bahwa seluruh distributor yang masih menyimpan uang kelompok tani agar segera ditransfer ke PT Pusri. Dengan demikian PT Pusri dapat segera mengeluarkan pupuk.
Sementara itu Pimpinan UD Tani Agung Ngadiyono menyanggah keterangan stafnya pada saat rapat evaluasi penyaluran pupuk beberapa waktu lalu. Pada laporan yang disampaikan staf UD Tani Agung, bahwa pihaknya menerima titipan uang dari kelompok tani sebanyak 250 ton, namun uangnya belum ditransfer ke PT Pusri. Menurut Ngadiyono, data tersebut data bulan lalu, sedangkan data terakhir tinggal 25 persen, kata Ngadiyono. Bahkan sebagian uang sudah ditransfer ke PT Pusri lewat Bank Mandiri.
Selain itu Ketua Tim Pengawas juga meminta kepada anggota tim dan PPL untuk mencermati jumlah pupuk yang disalurkan oleh setiap distributor dan dicocokkan dengan kelompok tani dan pengecer. Mestinya jumlah yang ditebus distributor dengan yang diterima kelompok tani dan pengecer harus sama, jika jumlahnya berbeda, maka ada indikasi pupuk tidak sesuai dengan sasaran, dan perlu ditelusuri.
Kepada para distributor dan pengecer resmi hendaknya tidak main-main dengan masalah pengadaan pupuk bersubsidi, karena jika menyelewengkan pengadaan pupuk bisa dijerat pidana hukuman, karena pemerintah sudah mengeluarkan dana untuk mensubsidi pupuk kepada petani. Namun jika subsidi jatuh pada pedagang dan tengkulak, jelas merupakan pelanggaran.
Berkait dengan kemungkinan ada permainan, pihaknya akan melakukan penelusuran. Jika ditemukan ada pengecer nakal, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pihaknya sebatas mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar sampai ke tangan petani.(Kedaulatan Rakyat,9/11)