NEWS
POLISI NAKAL DITINDAK TEGAS
Polri sangat serius melakukan pembinaan terhadap anggotanya yang melakukan pungli dan menyakiti masyarakat. Sebanyak 12 anggota Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya disidang karena diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli). Namun demikian, satu orang anggota dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo itu digelar secara tertutup di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Lantai III, di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis 22 Agustus 2013.
Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo mengatakan "Kami serius melakukan pembinaan terhadap anggota, maka kami juga akan terus melakukan hal ini sebagai langkah pembinaan agar anggota melayani masyarakat dengan lebih baik dan ikhlas,"
12 anggota yang disidang disiplin itu ada 11 orang dinyatakan terbukti bersalah dan 1 orang tidak terbukti bersalah. Pasalnya, 11 anggota yang bersalah itu didapat dari hasil penindakan di lapangan, operasi bersih propam, dan sebagian lagi dari laporan masyarakat.
"Beberapa anggota tertangkap tangan atau terindikasi melakukan pungli, sebagian lagi dari laporan masyarakat," Ungkap Wadirlantas Polda Metro Jaya ini.
Saat tertangkap tangan juga sudah ada yang mendapat hukuman fisik sebagai bentuk tindakan disiplin. Hukuman fisik ini bisa dilakukan atasan kepada anak buahnya jika memang dianggap melanggar disiplin.
"Setelah hukuman fisik berupa skot-jump dan push-up, mereka kami bawa ke sidang disiplin,"
Selain itu, kata Sambodo, untuk sanksi atau hukuman disiplin dari 11 anggota yang terbukti bersalah itu ada sebanyak 8 orang diberikan teguran tertulis dan dilakukan penahanan khusus selama 14 sampai 21 hari.
“Sedangkan 3 orang dikeluarkan dari fungsi lalu lintas atau mutasi demosi serta mendapatkan penundaan kenaikan pangkat,” tegasnya
sumber:
https://www.facebook.com/DivHumasPolri?hc_location=stream