Prosedur singkat yang berlaku di Jakarta Raya :
-Melaporkan kejadian hilangnya kendaraan kepada pihak berwenang (POLISI) setempat.
Fungsinya melakukan laporan adalah mendapatkan bukti lapor dari Kepolisian, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Saksi, mendapatkan Sket TKP.
-Melaporkan ke pihak Asuransi agar mendapatkan klaim.
-Meminta LAPJU dari pihak Kepolisian tentang perkara Pencurian.
LAPJU tersebut berisikan : LP (Laporan Polisi), Resume singkat kejadian, BAP Saksi-saksi, Pemblokiran STNK, SKET TKP, Foto TKP, Barang Bukti yang disita (STNK/ BPKB, kunci kontak).
- Setelah mendapatkan LAPJU tersebut segera dikirim ke Polda bagian RESKRIM Unit CURANMOR (Polda Metro Jaya ) untuk dpt ditentukan benar tidaknya kejadian murni pencurian.
- Setelah itu mendapatkan surat keterangan bahwa telah terjadi pencurian, kemudian di serahkan ke pihak Asuransi.
- Proses Pencairan klaim Asuransi.
Pihak Asuransi akan mengklaim apabila kendaraan murni hilang karena akibat pencurian dan tidak mengklaim perkara Penipuan maupun Penggelapan.
Mohon maaf kalo kurang jelas, hanya sekedar Informasi aja.