ada yang bilang Sebuah pernikahan kurang lengkap tanpa hadirnya seorang anak dalam keluarga tetapi kadang sudah berusaha tapi tidak mendapatkan
hasil juga karena ini merupakan suatu takdir dari yang kuasa.
mengadopsi anak menjadi salah satu solusinya;
berikut syarat 2 mengadopsi anak :
1.Surat permohonan pengangkatan anak kepada kepala dinas bina mental spritual dan kesejahteraan sosial DKI bermaterai Rp.6.000,-
2.Surat pernyataan motivasi pengangkatan anak dari calon orang tua angkat
3.Surat keterangan berkelakuakn baik suami istri dari kepolisian
4.fortocopy surat nikah,kartu keluarga,akte lahir,KTP suami istri
5.Surat keterangan sehat suami istri dari dokter pemerintah
6.Surat keterangan dari dokter ginekolog(ahli kandungan)pemerintah
7.Keterangan dari Psikologi mengenai keadaan suami istri
8.Keterangan pendapatan / penghasilan dari tempat bekerja
9.Surat persetujuan / tidak keberatan mengadopsi dari orang tua / keluarga suami/istr
10.Surat pernyataan calon anak angkat akan disamakan hak hak dan statusnya seperti anak kandung
11.pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lbr
12.jika yang diadopsi anak perempuan suami istri membuat surat pernyataan tidak akan menjadi wali nikah.
wasalam,
sumber.Dinas Bintalkesos DKI