Empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Gunungkidul diberi rapor merah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alasannya, proyek di bawah SKPD itu, terlambat dan hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Penilaian itu sebagai hasil dari pemeriksaan semester II untuk pelaksanaan kegiatan fisik tahun 2007. Empat SKPD itu meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan KB, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Dinas Kehutanan Perkebunan.
Dari hasil pemeriksaan BPK pada belanja daerah tahun anggaran 2007 di Dinas Pendidikan (Diknas) Gunungkidul diketahui, program rehabilitasi gedung Diknas molor dari target masa pelaksanaan kegiatan 90 hari, yang mestinya selesai tanggal 5 Desember 2007.
Keterangan yang dihimpun BPK dari pihak konsultan pihak rekanan baru mencapai 81,76%. Bahan material yang digunakan juga tidak sesuai dengan bestek. Hal itu terlihat dari bahan rangka plafon yang mestinya jenis kayu kruing, digantikan dengan kayu meranti.
BPK juga menemukan kejanggalan di 57 titik lokasi kegiatan rehabilitasi puskesmas, puskesmas pembantu, poliklinik desa dan rumah dokter paramedis yang tersebar di Kabupaten Gunungkidul. Proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp5,9 miliar. Dari pemeriksaan dokumen kontrak dan uji petik yang dilakukan, terdapat 15 jenis kegiatan yang molor dari ketentuan pelaksanan kegiatan. Untuk jenis kegiatan rehab, rumah dinas dokter gigi Giritirto senilai Rp49 juta ditemukan pekerjaan kurang Rp508.960.
Di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura ditemukan adanya keterlambatan pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan laboratorium senilai Rp88,2 juta. Molornya proyek di Dinas Pertanian juga di temukan dalam pekerjaan pembangunan green house Dinas Pertanian pada tahun 2007.
Proyek molor lain juga terdeteksi di kegiatan rehab unit produksi pertanian (UPP) yang dilakukan Dinas Kehutanan dan Perkebunan . Pemkab dihimbau agar rekanan yang pekerjaannya belum beres dan mengalami keterlambatan dikenakan sanski denda.
Menanggapi hal itu, Fraksi kesatuan Umat (FKU) menyatakan agar bupati tidak sekedar memberikan teguran baik lisan maupun tertulis, terkait temuan BPK. “Melakukan tugas dan kewenangannya untuk segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK untuk menagih denda,” kata Juru bicara FKU Abdulrohim dalam pandangan fraksi.
Sementara Fraksi PDIP menyorot sisa kegiatan proyek yang penting dijabarkan Bupati. “Selain pentingnya menindak tegas rekanan yang belum memenuhi kewajiban denda atas keterlambatan,” kata Eko Bambang Prabowo.