Monday, 28 July 2008 09:39
WONOSARI : Komisi D DPRD Gunungkidul menyatakan penolakannya atas rencana Bupati Gunungkidul membentuk tim penyeleksi rekanan untuk 85 Sekolah Dasar (SD) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2008. Dewan menegaskan, DAK merupakan kewenangan mutlak pihak sekolah dan komite, yang bebas dari intervensi siapapun. Penolakan Komisi D yang membidangi masalah pendidikan ini terkait pernyataan Dinas Pendidikan yang masih menunggu pembentukan tim penyeleksi rekanan yang akan dibentuk bupati Harian Jogja (12/7). “Kemungkinan kuat teman-teman di Komisi D akan keberatan dengan kebijakan pembentukan tim penyeleksi rekanan bagi 85 SD penerima DAK tahun ini,” kata Nurasyid, Ketua Komisi D, kemarin.
Menurut Nurasyid, keberatan itu didasarkan prinsip dan petunjuk pelaksanaan DAK, yang disebutkan swakelola. Dijelaskan Nurasyid, swakelola berarti kewenangan berada di sekolah dan komite atau dewan sekolah untuk menentukan rekanan yang dikehendaki.
Ketua Komisi D ini menilai jika Diknas masih harus menunggu tim penyeleksi akan memicu kesan penerima DAK 2008 akan diarahkan untuk memilih rekanan bentukan tim.. “Itu yang kami khawatirkan sehingga tim tidak perlu di bentuk apapun alasannya,” kata poltisi Partai Golkar ini.
Nurasyid meminta kepada pihak sekolah untuk tidak takut munculnya tekanan dari pihak manapun dalam menentukan rekanan. Sampai saat ini Komisi D masih berupaya mendapatkan kejelasan maksud dan fungsi keberadaan tim.
Sebelumnya Bahron Rasyid, Kepala Seksi Bina Administrasi dan Sarana Prasarana Bidang TK SD Diknas Gunungkudul mengatakan DAK belum bisa dicairkan karena menunggu kelengkapan admistrasi dari SD penerima. Selain itu, menunggu pembentukan tim diknas yang akan dibentuk oleh bupati untuk menentukan rekanan