Saturday, 26 July 2008 13:05
WONOSARI : KPUD Gunungkidul mengaku masih kebingungan untuk menentukan daerah larangan pemasangan atribut kampanye. Padahal saat ini pemasangan atribut dan peraga parpol serta caleg mulai marak di sejumlah lokasi di Gunungkidul. “Itu memang yang masih rancu dan membingungkan. Jalan protokol mana saja yang menjadi larangan, kami tengah berupaya melakukan koordinasi dengan jajaran Pemkab,” kata Bekti Wibowo Suptinarso anggota KPUD Gunungkidul terkait munculnya sejumlah atribut caleg di jalan-jalan strategis.
Menurut Bekti, merujuk Ketentuan KPU Nomor 19 tahun 2008, dalam pasal 13 menyebutkan larangan pemasangan atribut atau tanda gambar dinyatakan untuk beberapa tempat. Tempat ibadah, sekolah, gedung-gedung Pemkab, jalan protokol dan bebas hambatan tidak diperbolehkan dipasang atrbut.
“Nah jalan-jalan protokol mana saja ini perlu ada koordinasi dengan Pemkab Gunungkidul, yang secepatnya akan segera kami bahas,” katanya.
Penentuan lokasi larangan untuk pemasangan atribut parpol atau kawasan bebas atribut ini perlu secepatnya di tentukan. Tujuannya, agar parpol dan masyarakat bisa mendefinisikan bentuk penggalaran.
Karena belum ada ketentuan baku, KPUD menyerahkan pemasangan atribut parpol dan caleg menjadi kewenangan Pemkab Gunungkidul. Pasalnya pemkab lah yang mengetahui mana saja titik lokasi, daerah atau kawasan yang terlarang untuk semua jenis reklame.
“Sebelum ada keputusan tetap, Pemkab bisa menggunakan aturan perda reklame. Perda tentang reklame tidak boleh mlempem, kalau memang terpasang di lokasi larangan untuk reklame tidak perlu takut menurunkan atribut parpol apapun,” tegas Bowo.
Bowo mengusulkan agar petugas terkait bisa melakukan penertiban di daerah dan kawasan maupun lokasi yang menjadi larangan atribut.
Terpisah, Edi Siswanto Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kebupaten Gunungkidul menyatakan mengacu aturan yang ada untuk dalam kota mulai sepanjang jalan masuk kota mulai Jl KH Agus Salim sampai Jl Mgr Soegiyopranoto Baleharjo menjadi kawasan larangan atribut. “Pemkab bersama KPUD tengah menyiapkan pembahasan beberapa hal terkait pemasangan alat peraga parpol, termasuk mungkin juga terkait perlu tidaknya pemberlakuan tarif reklame,” kata Edi.
Edi menjelaskan khusus di DPRD dan kantor-kantor kecamatan akan disediakan fasilitas pemasangan bendera 34 parpol.