Friday, 25 July 2008 14:03
WONOSARI : Enam warga Desa Kepek Kecamatan Saptosari Gunungkidul mendatangi Polres Gunungkidul, kemarin. Kedatangan perwakilan warga itu untuk menanyakan kelanjutan penyidikan dugaan kasus korupsi tukar guling tanah kas Desa Kepek Saptosari. Dalam kasus itu, dua perangkat Desa Kepek, Mulyakno (kepala desa) dan Ngajiman (kaur keamanan) ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam warga itu langsung menuju ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim dan ditemui Kanit Tipikor, Aiptu S Widiantoro dan jajaran penyidik lain. Kepada petugas enam tokoh masyarakat masing-masing Sumardi, Trimakno, Sadiyono, Warsid, Edi dan Warsito selalu didesak warga untuk meminta kejelasan hasil audit BPKP DIY yang dinilai lamban.
“Kami benar-benar tidak punya jawaban setiap kali warga kami menanyakan kejelasan hasil audit dan proses hukum tukar guling itu. Untuk itulah kami mendatangi bapak (polisi) untuk menanyakan bagaimana hasil dan sampai di mana proses hukumnya,” kata Sumardi mewakili temannya.
Menurut Sumardi, enam waga yang memberanikan diri menemui penyidik ini tak lain karena sudah tidak mempunyai jawaban atas penuntasan kasus korupsi.
“Warga saat ini kebingungan dengan status dua perangkat desa lantaran yang bersangkutan sudah mengumumkan diri kepada masyarakat, bahwa dirinya sudah dinyatakan bebas,” imbuh Trimakno.
Trimakno menambahkan, saat ini warga khawatir apabila penyataan bebas itu benar. “Ini tak lain karena warga sendiri sudah mengetahui ada kejanggalan dengan pembayaran tanah pada beberapa warga, untuk kepentingan pengganti tanah kas Desa Kepek, yang diketahui tidak sesuai dengan jumlah penerimaan,” jelas perwakilan warga lainnya.
Keenam percaya pihak kepolisian sudah berupaya maksimal untuk memproses kasus itu yang diduga merugikan keuangan negara Rp 80 juta. “Kami sudah yakin polisi berkomitmen untuk membongkar kasus ini. Tapi hasil BPKP yang katanya melakukan audit kerugian hasilnya bagaimana pak,” imbuhnya.
Kepada warga, Kanit Tipikor, Aiptu S Widiantoro saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP.
“Untuk perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, memang kami tetap harus menunggu hasil audit BPK lebih dahulu. Karena memang BPKP lah yang berwenang melakukan audit untuk melihat ada tidaknya kerugian negara. Ini penting sebagai penguat hukum,” jelasnya.
Widiantoro menyambut baik perhatian warga Kepek atas tahapan proses hukum. Kanit Tipikor menegaskan pihak kepolisian berkomitmen kuat untuk menyelesaikan kasus itu. “Intinya warga Kepek dan petugas sama-sama menunggu hasil audit BPKP. Dan kami tidak berwenang meminta BPKP untuk cepat bertindak karena sudah lain atap,” lanjut Widiantoro.