WONOSARI : Berdasarkan data Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gunungkidul upah pekerja masih ada yang di bawah UMP. Bahkan, di perusahaan penggilingan batu di Kabupaten Gunungkidul membayar murah tenaga dengan sistem borongan.
"Ini ironis. Tenaga lokal di sana sangat jauh dari upah minimal yang menjadi ketetapan pemerintah saat ini," kata Ramelan.
Saat ini, kata Ramelan terdapat sekitar enam perusahaan penggilingan bartu kapur. Produksi perusahaan itu digunakan untuk berbagai jenis barang seperti kosmetik, campuran pewarna cat dan lainnya.
"Pengamatan saya sistem pengupahan dilakukan borongan bukan gaji UMP. Jadi tergantung dengan tenaga yang dimiliki pekerja. Harusnya pemerintah punya sikap dengan kondisi ini," kata Ramelan.
Selain itu kata Ramelan, fasilitas bagi pekerja juga minim, karena kurangnya alat kelengkapan bagi pekerja.
Pihak SPSI sendiri sebenarnya sudah melaporkan kondisi tersebut ke Pemkab Gunungkidul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transimgrasi. "Namun nampaknya hal tersebut belum diambil langkah-langkah yang signifikan,” jelas Ramelan yang juga mantan anggota DPRD Gunungkidul ini.
Contoh lain upah pekerja di Gunungkidul yang masih di bawah UMP, seperti di sejumlah toko dan supermarket di Wonosari. SPSI mencatat setiap pekerja supermarket di Wonosari gajinya tidak lebih dari Rp400.000 perbulannya. "Jelas sebenarnya ini menyalahi UU ketenagakerjaan dan aturan pengupahan UMP DIY, yang mencapai Rp590.000 perbulannya," pungkas Ramelan.
Kepada Harian Jogja, Watik pelayan di salah satu supermarket terbesar di Wonosari mengaku tiap bulannya mendapat gaji Rp450.000. "Nilai itu sudah termasuk lemburan. Dan apabila saya tidak maauk apapun alasannya dipotong sekitar Rp15.000 per hari," kata Watik.