Dengan diperlakukannya
UU no. 29 Th 2004 tentang praktek kedokteran telah menimbulkan
malapetaka buat penduduk Kabupaten Gunungkidul. Undang-undang
tsb tidak memungkinkan RSUD Wonosari untuk memberikan pelayanan bedah
umum atau bedah kebidanan walau mempunyai sarana bedah dan dua dokter
spesialis Bedah dan dua dokter Ahli Kebidanan. Sudah satu bulan
tidak ada tindakan operasi, semua pasien dikirim ke RS Sardjito Yogya
malah ada bayi meninggal dalam perjalanan dan beberapa pasien
perdarahan nyaris meninggal karena kendala jarak dan transpor. Dengan
adanya Undang-Undang Dokter spesialis Anastesi dibatasi hanya boleh
praktek di tiga tempat sehingga tidak memungkinkan ke RSUD Wonosari
memberikan pelayanan. Undang-undang no.29 tsb ternyata dibuat
oleh orang-2 yg hanya memperhatikan praktek dokter di Jakarta dan kota
besar mereka tidak memahami situasi daerah yang masih minim tenaga
dokter. Ancaman dari undang-undang tsb juga sangat mengagetkan dokter
daerah karena dokter dianggap seperti pelaku kriminal dg hukuman
penjara sekian tahun dan denda ratusan juta rupiah. Benar yg
disampaikan oleh dr. Fahmi Idris PB IDI didepan Mahkamah Konstitusi uji
materi UU Praktek Kedokteran bahwa pembatasan tempat praktek tidak
harus ditentukan dalam UU tsb tetapi cukup diserahkan ke Dinas Kesehtan
Kota/Kabupaten dengan mempertimbangkan kepentingan kemanusiaan,
kualitas pelayanan dan kebutuhan masyarakat daerah masing-masing. Halo Depkes coba kumpulkan data-data, situasi kondisi daerah dan berbagai aspek lainnya sebelum mengeluarkan undang-undang.sumber: http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=2295
Bagi kalangan eksekutif/legislatif tolong d tanggapi.....