Forum Komunitas Online Gunungkidul |
|
| RUU Pornografi Disahkan menjadi Undang-undang | |
|
+4jati siti rahayu Mase_ suprihono 8 posters | Pengirim | Message |
---|
suprihono Camat
Lokasi : Kemayoran,Jakarta Pusat Reputation : 5 Join date : 29.05.08
| Subyek: RUU Pornografi Disahkan menjadi Undang-undang Fri Oct 31, 2008 10:22 pm | |
| Pada 28 Oktober 2008 RUU Pornografi disepakati 8 fraksi di DPR. Sekitar pukul 23.00 WIB, Mereka menandatangani naskah draft, yang tinggal menunggu pengesahannya di rapat paripurna. Delapan fraksi tersebut adalah FPKS, FPAN, FPD, FPG, FPBR, FPPP, dan FKB. Sedang 2 fraksi yakni FPDIP dan FPDS melakukan aksi 'walk out'. Sebelumnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Hingga kemudian, mayoritas fraksi mencapai kesepakatan. "Kami dari pemerintah mewakili presiden menyambut baik diselesaikannya pembahasan RUU Pornografi," ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam rapat kerja pansus RUU Pornografi, di Gedung DPR, Senayan.[12]
Setelah melalui proses sidang yang panjang dan beberapa kali penundaan, pada 30 Oktober 2008 siang dalam Rapat Paripurna DPR, akhirnya RUU Pornografi disahkan. Pengesahan UU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan 'walk out', yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P. Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini[13]. Pengesahan UU Pornografi ini juga diwarnai aksi 'walk out' dua orang dari Fraksi Partai Golkar (FPG) yang menyatakan walk out secara perseorangan. Keduanya merupakan anggota DPR dari FPG yang berasal dari Bali, yakni Nyoman Tisnawati Karna dan Gde Sumanjaya Linggih [14]
Kontroversi Wikiquote memiliki koleksi kutipan yang berkaitan dengan: Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi
Isi pasal RUU APP ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kelompok yang mendukung diantaranya MUI, ICMI, FPI, MMI, Hizbut Tahrir, dan PKS. MUI mengatakan bahwa pakaian adat yang mempertontonkan aurat sebaiknya disimpan di museum [4]. Sedangkan kelompok yang menentang berasal dari aktivis perempuan (feminisme), seniman, artis, budayawan, dan akademisi.
Dari sisi substansi, RUU ini dianggap masih mengandung sejumlah persoalan, antara lain RUU ini mengandung atau memuat kata-kata atau kalimat yang ambigu, tidak jelas, atau bahkan tidak bisa dirumuskan secara absolut. Misalnya, eksploitasi seksual, erotis, kecabulan, ketelanjangan, aurat, gerakan yang menyerupai hubungan seksual, gerakan menyerupai masturbasi, dan lain-lain.
Pihak yang menolak mengatakan bahwa pornografi yang merupakan bentuk eksploitasi berlebihan atas seksualitas, melalui majalah, buku, film dan sebagainya, memang harus ditolak dengan tegas. Tapi tidak menyetujui bahwa untuk mencegah dan menghentikan pornografi lewat sebuah undang-undang yang hendak mengatur moral dan akhlak manusia Indonesia secara pukul rata, seperti yang tertera dalam RUU APP atau RUU Porno ini, tapi seharusnya lebih mengatur penyebaran barang-barang pornografi dan bukannya mengatur soal moral dan etika manusia Indonesia.
Bab I Pasal 1 tentang Ketentuan Umum pada draft terakhir RUU Pornografi menyebutkan, pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Definisi ini, menunjukkan longgarnya batasan "materi seksualitas" dan menganggap karya manusia, seperti syair dan tarian (gerak tubuh) di muka umum, sebagai pornografi. Kalimat membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat bersifat relatif dan berbeda di setiap ruang, waktu, maupun latar belakang. [15][16]
Penyeragaman budaya
RUU ini juga dianggap tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama. RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terdiri diatas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila.
Tapi persepsi yang berbeda tampak pada pandangan penyusun dan pendukung RUU ini. Mereka berpendapat RUU APP sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengubah tatanan budaya Indonesia, tetapi untuk membentengi ekses negatif pergeseran norma yang efeknya semakin terlihat akhir-akhir ini. Karena itulah terdapat salah satu eksepsi pelaksanaannya yaitu yang menyatakan adat-istiadat ataupun kegiatan yang sesuai dengan pengamalan beragama tidak bisa dikenai sanksi, sementara untuk pertunjukan seni dan kegiatan olahraga harus dilakukan di tempat khusus pertunjukan seni atau gedung olahraga (Pasal 36), dan semuanya tetap harus mendapatkan ijin dari pemerintah dahulu (Pasal 37).
Rumusan dalam RUU APP tersebut dikhawatirkan akan dapat menjadikan seorang yang pada resepsi pernikahan memakai baju kebaya yang sedikit terbuka di bagian dada, dapat dikenakan sanksi paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 milyar, karena resepsi pernikahan bukanlah upacara kebudayaan atau upacara keagamaan. Sedangkan seseorang yang lari pagi di jalanan atau di lapangan dengan celana pendek dikhawatirkan akan bisa dinyatakan melanggar hukum, karena tidak dilakukan di gedung olahraga.
Menyudutkan perempuan
RUU dipandang menganggap bahwa kerusakan moral bangsa disebabkan karena kaum perempuan tidak bertingkah laku sopan dan tidak menutup rapat-rapat seluruh tubuhnya dari pandangan kaum laki-laki. Pemahaman ini menempatkan perempuan sebagai pihak yang bersalah. Perempuan juga dianggap bertanggungjawab terhadap kejahatan seksual.
Menurut logika patriarkis di dalam RUU ini, seksualitas dan tubuh penyebab pornografi dan pornoaksi merupakan seksualitas dan tubuh perempuan. Bahwa dengan membatasi seksualitas dan tubuh perempuan maka akhlak mulia, kepribadian luhur, kelestarian tatanan hidup masyarakat tidak akan terancam. Seksualitas dan tubuh perempuan dianggap kotor dan merusak moral.
Sedangkan bagi pendukungnya, undang-undang ini dianggap sebagai tindakan preventif yang tidak berbeda dengan undang-undang yang berlaku umum di masyarakat.
Bentuk Totalitarianisme Negara
RUU Pornografi dianggap sebagai bentuk intervensi negara dalam mengontrol persoalan moralitas kehidupan personal warga negara, sehingga dapat menjebak negara untuk mempraktikkan politik totalitarianisme. RUU Pornografi melihat perempuan dan anak-anak sebagai pelaku tindakan pornografi yang dapat terkena jeratan hukum, dan menghilangkan konteks persoalan yang sebenarnya menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban dari obyek eksploitasi. RUU pornografi akan menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban yang kedua kalinya. Mereka menjadi korban dari praktik pemerasan sistem kapitalisme sekaligus korban tindakan represi negara.
Selain mendiskreditkan perempuan dan anak-anak, RUU pornografi secara sistematik juga bertentangan dengan landasan kebhinekaan karena mendiskriminasikan pertunjukan dan seni budaya tertentu dalam kategori seksualitas dan pornografi.
Dari sudut pandang hukum, RUU Pornografi dinilai telah menabrak batas antara ruang hukum publik dan ruang hukum privat. Hal ini tercermin dari penggebirian hak-hak individu warga yang seharusnya dilindungi oleh negara sendiri. Seharusnya persoalan yang diatur RUU ini adalah masalah yang benar-benar mengancam kepentingan publik, seperti komersialisasi dan eksploitasi seks pada perempuan dan anak, penyalahgunaan materi pornografi yang tak bertanggung jawab, atau penggunaan materi seksualitas di ruang publik. Selain tidak adanya batas antara ruang hukum publik dan privat, RUU Pornografi bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi multitafsir. Pasal 1 angka 1 mengungkapkan ...membangkitkan hasrat seksual. Isi pasal ini bertentangan dengan asas lex certa dimana hukum haruslah bersifat tegas.
Proses penyusunan RUU Pornografi dinilai mengabaikan unsur-unsur sosiologis. Hal ini terlihat dari banyaknya pertentangan dan argumen yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat. RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai salah satu elemen dasar sistem hukum. Hukum merupakan hasil dari nilai-nilai hidup yang berkembang secara plural di masyarakat.
Source : http://id.wikipedia.org/ | |
| | | Mase_ Camat
Lokasi : di atas Gentheng Reputation : 45 Join date : 28.02.08
| Subyek: Re: RUU Pornografi Disahkan menjadi Undang-undang Fri Oct 31, 2008 10:48 pm | |
| mbok ya merealisasikan UUD 45 dulu baru buat UU baru..... | |
| | | siti rahayu Camat
Lokasi : Blok F 48 Reputation : 13 Join date : 25.07.08
| Subyek: Re: RUU Pornografi Disahkan menjadi Undang-undang Sat Nov 01, 2008 9:34 am | |
| kenapa yah harus ada UU pornografi? apakah org indonesia sudah terlalu vulgar apa gimana seh? .....atau ada alasan yg lain? | |
| | | suprihono Camat
Lokasi : Kemayoran,Jakarta Pusat Reputation : 5 Join date : 29.05.08
| Subyek: Re: RUU Pornografi Disahkan menjadi Undang-undang Sat Nov 01, 2008 9:45 am | |
| | |
| | | jati KorLap
Lokasi : Rawamangun-Bintaro-Ponjong Reputation : 0 Join date : 04.11.08
| Subyek: Re: RUU Pornografi Disahkan menjadi Undang-undang Mon Jan 19, 2009 5:23 pm | |
| - Mase_ wrote:
- mbok ya merealisasikan UUD 45 dulu baru buat UU baru.....
UUD 1995 masih sangat general. Oleh karena itulah maka disusun UU. UU lebih detail disertai dengan sanksi bagi yang melanggarnya. Untuk pedoman pelaksanaan UU, disusun lagi PP (peraturan Pemerintah), Keputusan Menteri dan seterusnya. Pada prinsipnya semua UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Namun pada kenyataanya banyak UU yang bertentangan dengan UUD 45 dan ada pula UU yang saling berbenturan. | |
| | | dewalangit Officer
Lokasi : Jl.jogja-wnsari km 20 Patuk.Dhaksinargha Bhumikarta. Reputation : 39 Join date : 20.07.08
| Subyek: Re: RUU Pornografi Disahkan menjadi Undang-undang Mon Jan 19, 2009 7:51 pm | |
| Wee,..do ngomongke opo iki,.. Nek RUU Pornografi setuju aku,.. Neng ketoke angel merealisasikane,.. Ning yo mugo2 wae Effective ding,... | |
| | | agoezt89 Camat
Lokasi : wonosari Reputation : 4 Join date : 15.01.09
| Subyek: Re: RUU Pornografi Disahkan menjadi Undang-undang Mon Jan 19, 2009 10:40 pm | |
| aku yo rung dong masalah kui...
po iso kira2... | |
| | | gimbik Pengawas
Lokasi : Nori One Reputation : 6 Join date : 04.03.08
| Subyek: Re: RUU Pornografi Disahkan menjadi Undang-undang Tue Jan 20, 2009 2:26 am | |
| | |
| | | Prof. Koordinator
Lokasi : pekanbaru Reputation : 3 Join date : 07.12.08
| Subyek: Re: RUU Pornografi Disahkan menjadi Undang-undang Tue Jan 20, 2009 12:15 pm | |
| - jati wrote:
- Mase_ wrote:
- mbok ya merealisasikan UUD 45 dulu baru buat UU baru.....
UUD 1995 masih sangat general. Oleh karena itulah maka disusun UU. UU lebih detail disertai dengan sanksi bagi yang melanggarnya. Untuk pedoman pelaksanaan UU, disusun lagi PP (peraturan Pemerintah), Keputusan Menteri dan seterusnya. Pada prinsipnya semua UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Namun pada kenyataanya banyak UU yang bertentangan dengan UUD 45 dan ada pula UU yang saling berbenturan. Kenapa harus ada UU? karena untuk menelorkan sebuah UU kan perlu sidang..., tiap sidang kan ada anggaran..., cukup duduk, diam.....terima duit deh para anggota DPR yang katanya DEWAN TERHORMAT.... Pembuatan UU merupakan transaksi antara LEgislatif - Eksekutif.... Wis ra tekan aku mikirke koyo ngono kuwi..., mending gek anggota DPR ki rasah ono wae.....Ngentek2ke Duit negoro...!!! | |
| | | | RUU Pornografi Disahkan menjadi Undang-undang | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |
|