Anggota DPRD Gunungkidul dapat tersenyum,
karena gaji yang bakal diterimanya mencapai kurang lebih Rp 9 juta, setelah ada
Tunjangan Komunikasi Insentif sebesar Rp 4,2 juta perbulan. Bahkan anggota DPRD
akan menerima rapelan sejak Januari 2007, yang besarnya kurang lebih Rp 20 juta
setiap anggota.
Tunjangan Komunikasi Insentif dapat dipastikan
diterima DPRD Gunungkidul, dikarenakan ditetapkannya Raperda perubahan ketiga
atas Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Disebutkan dalam Raperda Perubahan Ketiga atas
Perda Nomor 1/2005, bahwa Tunjangan Komunikasi Insentif diberikan kepada
pimpinan dan anggota dewan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,
yang dalam hal ini Gunungkidul termasuk golongan sedang. Daerah dengan
kemampuan keuangan daerah sedang, maka tunjangan diberikan paling banyak dua
kali dari uang representasi pimpinan dewan, yaitu dari Rp 2,1 juta menjadi Rp
4,2 juta/bulan. Dengan kenaikan gaji ini, maka setiap bulan anggota dewan
paling tidak berpenghasilan Rp 9 juta.
sumber:http://www.gunungkidulkab.go.id/?mode=content&id=72