WONOSARI – Setelah perda yang mengakut kedudukan dan keuangan desa ditetapkan Rabu (27/5) dewan mendesak agar perda itu segera direalisasikan. Paling tidak selambat-lambatnya bulan Agustus mendatang kepala desa (kades) sudah harus bayaran. Pernyataan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP Supriyo Hermanto kepada Harian Jogja.
“Iniharu ssegera dipikirkan eksekutif untuk menyiapkan perubahan APBD guna menyikapi kondisi dan nasib kades saat ini,” tegas Polisii PDIP yang akrab dipanggil Manto, siang kemarin.
Manto menilai perda yang sudah ditetapkan menjadi salah satu komitmen bersama baik dewan dan eksekutif untuk memikirkan kesejahteraan kades dan perangkat desa. “Kamisudah dapat banyak banyak pertanyaan kapan perda tersebut muali direalisasikan,” imbuh Politisi asal Baran Rongkop ini.
Pernyataan senada juga diungkapkan anggota fraksi kesatuan Umat (FKU) Moh. Arief Darban ditemui terpisah Harian Jogja. Menurut Darban politisi PPP ini realisasi dan kejelasan dari pemkab perlu segera di sampaikan secara terbuka agar kades dan perangkat tidak kunjung bertanya-tanya. “Hal itu penting agar kades dan perangkatnay diberikan jaminan. Mengingat dengan ditetepkan perda desa itu belum ada kepastian untuk realisasinya, “ jelas Darban.
Pentingnya memberikan jaminan kepastian terhadap perangkat desa atas penghasilan yang akan diberikan, lanjut Darban, sebagaikeharusan mengingat mulai bulan Juni hingga Juli mendatang tengah musim orangtua menyekolahkan anak-anaknya. “Dengan memberikan kepastian maka akan sedikit membantu perangkat dan kades bisa tennag menghadapi cos anggaran menyekolahkan anak dibulan depan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul, Slamet menyatakan hal yang tak jauh beda. Sejak dini eksekutif diminta untuk segera menyiapkan tahap perubahan untuk beberaap mata anggaran dalam APBD 2008. “selain penting untuk realisasi penghasilan kades, APBD perubahan bisa membatu program-program lain bisa terlaksana paska kenaikan BBM yang otomatis berdampak paad kos anggraan yang lainnya,” kata Slame